DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Mendasari ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang pementasan Joged Bumbung Jaruh (JBJ) karena dinilai merusak nilai budaya dan kesantunan tradisi Bali. Kebijakan ini ditegaskan