BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Tidak henti-hentinya kegiatan pendisiplinan warga dalam rangka PPKM Skala Mikro di Kec. Kintamani, Kab. Bangli sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan