DENPASAR (CAHAYAMASNEWS). Pemkot Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan tanpa upah. Hal ini sebagai wujud penerapan strategi perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Virus Corona (Covid-19). Demikian









