SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buleleng pada masa sidang ke dua (II) tahun ini mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Buleleng. Ranperda itu masing-masing tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap









