BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Selama pelaksanaan PPKM Darurat, kegiatan agama dan adat di Kabupaten Bangli tetap megacu pada SE Gubenur Bali No 9 Tahun 2021. Yang mana, kehadiaran krama dalam setiap kegiatan dibatasi dengan jumlah maksimal 30 orang. Demikian ditegaskan Ketua Majelis Desa Adat









