BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Guna mempercepat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana presiden mengintruksikan kepada pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan