Ditinggal Mandi, Sepeda Motor Raib
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Kasus Pencurian Kendaraana Bermotor (Curanmor) terjadi di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberkelampok. Kecamatan Gerokgak. Dari peristiwa ini, korban Hamdani (37) kehilangan sepeda motor miliknya DK 6415 UAB. Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya untuk ditinggal mandi. Tidak berselang lama, sepeda motor itu dibawa lari oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Demikian disampaikan Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, Kamis (5/4/2023).
Lebih lanjut Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, kasus ini berawal ketika korban memarkir sepeda motor miliknya itu di lokasi kejadian. Sebelum meninggalkan sepeda motornya, korban telah mencbaut kunci kontaknya. Saat bersamaan, korban melihat seseorang yang dikira mengalami ganguan jiwa. Korban tidak curiga, dan lantas meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Tak berselang lama, istri korban Nurhalimah (34) melihat seseorang yang tidak diikenal membawa kabur sepeda motor. Istrinya itu pun berteriak minta tolong, sehingga warga di sekitar loaksi kejadian keluar rumah dan mengejar seseorang yang membawa kabur motor korban itu. Seseorang itu oun berhasil diamankan dan langsung diserahkan kepada aparat Polisi.
“Saat akan kembali mengambil kunci kontak, korban melihat seseorang yang dikira mengalami gangguan jiwa. Seseorang itu berpura-pura membersihkan sampah, dan tidak dihiraukan oleh korban, namun tidak disangka motornya sudah dibawa lari seseorang tak dikenal itu,” katanya.
Menurut Kapolsek Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, dari hasil pemeriksaan, seseorang yang nekat membawa kabur motor korban adalah, NS (36) asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Dia mengakui perbuatanya mengambil sepeda motor korban tanpa izin. Tujuanya karena ingin memiliki sepeda motor untuk digunakan sehari-hari.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, NS masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gerokgak 20 hari ke depan. Dia melanggar Pasal 362 KUHP dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. *** CMN=TIM-01.
Facebook Comments