Realisasi Dokumen Kependudukan Buleleng Ditargetkan Tuntas Desember 2023
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng terus menggenjot capaian target nasional kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Upaya ini dilakukan agar smapai Desember 2023 mendatang, kepemilikan dokumen kependudukan warga di Bali Utara tuntas. Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Buleleng Tahun 2023, beberapa waktu yang lalu.
Ketua Tim Koordinasi Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made Juartawan meminta kepada seluruh anggota tim untuk membantu proses percepatan dokumen kependudukan secara nasional yang belum mencapai target di wilayahnya masing-masing. Di antaranya perekaman E-KTP, pendaftaran IKD, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.
Untuk perekaman E-KTP di Buleleng mencapai 96,29 persen. Dimana, target nasional 99,4 persen. Pendaftaran IKD terealsiasi sebesar 14,03 persen dari target 25 persen. Akta Perkawinan 47,70 persen dari target 100 persen dan Akta Perceraian 53,50 persen dari target 100 persen.
Sementara itu untuk Akta Kelahiran, KIA dan Akta Kematian sudah memenuhi target, dengan rincian 99,30 persen dari target 98 persen. KIA 59,71 persen dari 50 persen dan Akta Kematian sudah menyentuh 100 persen. Di sisi lain, mantan Camat Gerogkak itu berharap kontribusi dan kerjasama tim. Sehingga target nasional bisa tercapai pada Desember 2023. “Mudah-mudahan target bisa tuntas menjelang pagelaran Pemilu tahun 2024 mendatang,” katanya. ***CMN=TIM-01.
Facebook Comments