January 15, 2025
News

Enam Perbekel  dan  Dua Lurah Raih Penghargaan Anugrah Paralegal

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Enam Perbekel dan Lurah di Kabupaten Bangli berhasil meraih Anugerah Paralegal Justice Award 2023.  Anugrah tersebut diterima lantaran mereka berhasil sebagai juru damai di desa. Anugrah tersebut diserahkan di Hotel Discovery Ancol Jakarta Utara, belum lama ini.

Anugerah Paralegal Justice Award 2023 dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  Kemenkumham RI bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila  (BPIP) yang diikuti oleh 300 peserta dari seluruh Provinsi di Indonesia selama 5 Hari mulai di Discovery Hotel Ancol Jakarta Utara.  Pengumuman juara sekaligus penyerahan Trofi Paralegal Award 2023. 1 Juni malam, saat puncak hari lahirnya Pancasil

Adapun Perbekel dan Lurah yang meraih penghargaan tersebut yakni I Gede Disi,  Desa Siakin, I Wayan Tinggal Perbekel  Desa Batur Utara , I Gusti Made Dwi Adnyana Putra Perbekel Sulahan, I Wayan Artawan Perbekel Penglumbaran, I Ketut Mudiarsa Perbekel Tembuku, I Putu Joantara Perkebel Peninjoan , I Gusti Ngurah Alit S.Sos Lurah Bebalang dan I Dewa Gede Purnama Putra, Lurah Kubu.

Usai menerima anugrah Paralegal tersebut, enam perbekel  dan dua lurah didampingi,  Kabag Hukum Setda Bangli  Nyoman Purnamawati, Senin (12/06) menemui Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.

Pada kesempatan itu, Bupati Sedana Arta  menyampaikan rasa terima kasih kepada perbekel dan lurah yang sudah  mengharumkan nama Bangli.

“Mudah-mudahan anugrah ini memberikan memotivasi para perbekel dan lurah  untuk bisa berbuat untuk Kabupaten Bangli, terutama penangan masalah hukum,” ucap Sedana Arta.

Sedana Arta juga mengapresiasi kinerja Perbekel dan Lurah yang telah menunaikan salah satu kewajibanya untuk menimba ilmu menjadi paralegal yang nantinya akan sangat bermanfaat sekali bagi desanya dalam menjadikan desanya nyaman, aman, dan damai dengan menjadi serta menjadi juru damai. Sehingga segala perselisihan baik yang terjadi di keluarga, masyarakat, kelompok, golongan dan berbagai perspektif akan bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan.

“Sehingga ini akan meringankan beban instansi yang ada di atasnya. Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian tidak akan perlu repot-repot menangani hal-hal kecil yang bisa didamaikan,” ujarnya. . *** Cahayamasnews.com/Tim-NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!