Sebelum Pembahasannya ke Tingkat Lebih Lanjut, Dewan Buleleng Mantapkan Dua Ranperda
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Guna melakukan pembahasan dalam penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penyertaan Modal pada perusahaan Umum Daerah dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, DPRD Kabupaten Buleleng melalui masing-masing Komisi pembahas yang membidangi melakukan Rapat dengan para pihak terkait, Rabu (15/1/2025).
Komisi I dan Komisi III dalam hal ini membahas tentang Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah melaksanakan Rapat di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng dengan menghadirkan Dirut Pasar Argha Nayottama, Dirut Tirta Hita Buleleng, Dirut PD. Swatantra, Dirut PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) beserta jajarannya, Bagian Hukum Setda Buleleng dan Bagian Ekbang Setda Buleleng.
Ketua Komisi III, Ketut Susila Umbara, SH sebagai Koordinator komisi dalam pembahasan Ranperda tersebut menyampaikan bahwa terkait pemabahasan Ranperda pencabutan tentang kerjasama Daerah yang selama ini sudah ditetapkan, mengingat pertimbangan dan perintah dari Unadang-undang yang mengatur hal tersebut sepakat untuk dicabut. Sementara ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah, dari berbagai usulan dan saran yang tertuang dalam diskusi tersebut yang salah satunya terkait tentang kreteria tentang nilai penyertaan modal. Salah satu ditetukannya dari kesehatan BUMD tersebut, terkait dengan tatacara dan dasar pertimbangan untuk menentukan kesehatan dari suatu perusahaan milik pemerintah Kabupaten Buleleng tersebut.
“Terkait dengan tata cara yang menjadi acuan dalam menentukan hal tersebut oleh masing-masing BUMD kepada Intansi pemeriksa, DPRD berharap agar hal tersebut juga disampaikan kepada Dewan per Tri wulan. Sehingga dalam rangka pengawasan, DPRD juga mengetahui bagai mana kesehatan serta target-target yang sudah tercapai pada masing-masing Perusahaan daerah” Ujarnya.
Sementara Komisi II dan Komisi IV yang membahas Ranperda Tentang Penaggulangan Bencana melaksanakan Rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng dengan mengundang Dinas BPBD Kabupaten Buleleng, Badan Penggelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Isnpektorat Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen sebagai Koordintor Komisi pembahas ditemui usai rapat mengatakan agar Perda tersebut dapat berjalan secara maksimal setelah penetapannya nanti, bagaimana upaya Tim pembahas dalam hal ini Komisi II dan Komisi IV serta intansi terkait lainnya dapat lebih menyempurnakan bebrapa Nomenklatur dalam ranperda tersebut seperti contohnya terkait dengan difinisi dari bangunan, sehingga terjadi kejelasan dalam penerapannya.
Beberapa hal yang masih perlu mendapat penyempurnaan yakni terkait pendanaan dan termasuk juga koordinasi peran desa dan desa adat dengan BPBD dalam penagngulangan bencana agar dapat berjalan tebih optimal. Terkait dengan dana bantuan terhadap bencana yang selama ini sudah berjalan dapat dibagi menjadi dua kategori yakni kategori yang memenuhi status dalam darurat bencana dapat diakses melaui dana BTT untuk menanggulangi akibat dari bencana yang ditimbulkan, sedangkan yang tidak memenuhi kreteria dalam penetapan status darurat bencana, temasuk dalam kategori kejadian atau musibah pengajuannya harus melaui proposal dari masyarakat yang tertimpa bencana kepada Bupati untuk mendapat perifikasi dan pendataan dan jika sudah memenuhi syarat adimistrasi maka dana bantuan tersebut baru bisa dipergunakan.
Selanjutnya dari kesepakatan yang tertuang pada kesimpulan rapat tersebut, Komisi Pembahas akan segera menindaklanjuti ketahapan pembahasan dengan gabungan komisi untuk mendapat masukan dan evaluasi terhadap kedua rancangan perda tersebut. *** CMN= Humas DPRD Buleleng.
Facebook Comments