January 15, 2025
News

Polres Karangasem Gelar Press Rilis Narkoba, Kapolres Meminta Masyarakat Lapor Jika Ada Pemakai Narkoba

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Kita katakan “No Way Narkoba” bahwasanya Karangasem ini sudah darurat narkoba, tapi kita dari pemakai maupun pengedar sekecil apapun kita mengatakan no way untuk narkoba, sehingga kita tumpas habis peredaran narkoba di Karangasem. Demikian diungkapkan oleh Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, S.H, S.I.K., M.H., M.M., saat menggelar press rilis penangkapan kasus narkoba, di dampingi oleh wakapolres Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K., bersama kasat narkoba Ketut Wiwin Wirahadi, dan Humas Polres Karangasem IPTU I Gede Sukadana, bertempat di lobi Mapolres Karangasem, Senin, (29/5/2023).

“Saya meminta kepada seluruh masyatakat apabila ada di tempat tinggalnya atau tempat kerja, mengetahui seorang saudara teman kerabat yang memakai narkoba, segera komunikasikan kepada kita (Polres Karangasem) karena telah memakai dan ketagihan juga meresahkan, dan tolong di komunikasikan. Kami akan mengambil tindakan – tindakan sesuai dengan prosudur yang ada,” tegasnya.

Lanjut Kapolres memgatakan bahwa narkoba polres Karangasem bahwa selama 16 hari sejak tanggal 10 hingga 25 Mei 2023 sudah berhasil mengamankan tiga tersangka kasus narkoba di wilayah Karangasem. Jadi ke tiga tersangka kasus narkoba di dua TKP yanh berbeda. Awalnya penyelidikan Team opsnal satres narkoba berdasarkan pemetaan di Kecamatan Manggis, akhirnya pada 10 Mei 2023 pukul 04.30 wita team berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah rumah Banjar Pakel Desa Gegelang Kec. Manggis yakni berinisial A alias K dan P langsung digelandang ke kantor polisi berserta barangbukti. Dan TKP berikutnya team satres narkoba pada tanggal 13 April 2023 pukul 12.30 wita telah mengamankan satu pelaku berinisial J di amankan di sebuah rumahbanjar Tigaron Kanhin Desa Sukedana Kec. Kubu, pelaku kedapatan sedang menyimpan paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dengan diamankan ke tiga tersangka kasus narkoba itu, jadi total barangbukti narkotika jenis sabu dengam berat brutto 7,775 gram netto 5,351 gram. Jadi buah hasil atas perbuatan tersangka maka pasal yang disangkakan, tersangka inisial A alias K disangkakan dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun masimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar maxumal Rp.10 miliar. Sedangkan tersangka inisila P dan J disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang undang RI tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta maksimal Rp.8 miliar, jelas Ricko AA Taruna. *** Cahayamasnews.com/Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!