Buka Bimtek Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati I Gede Dana Tegaskan Bagi Pelaku Pengadaan Harus Paham Mekanisme
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Bupati Karangasem I Gede Dana buka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Pelaku Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, Kamis, (15/6/2023) bertempat di Aula Vila Taman Surgawi Resort and Spa Suekasa Ujung, Karangasem.
Bupati I Gede Dana dalam kesempatan tersebut sangat menyambut baik pelaksanaan bimtek yang diselenggarakan, dirinya mengatakan bahwa kegiatan Bimtek tersebut adalah sebagai upaya edukasi dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintah Daerah dalam Implementasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa terutama dalam kaitan mencegah resiko hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Gede Dana juga mengucapkan terima kasih Sekaligus apresiasi kepada Narasumber dari Kejaksaan Negeri Amlapura, Biro PBJ Pemerintah Provinsi Bali dan sekaligus Bali Mall yang merupakan satu-satunya market place LKPP lokal bali yang turut mensupport kegiatan ini. Menurut Bupati bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan suatu hal/kunci yang sangat penting dalam proses pelaksanaan pembangunan di suatu daerah.
“Tanpa pengadaan, pembangunan tidak akan dapat berjalan sehingga anggaran pemerintah daerah juga tidak terserap, dan akibatnya masyarakat tidak menikmati hasil pembangunan dan tidak menikmati belanja pemerintah dari anggaran pembangunan tersebut,” tegas Gede Dana.
Lanjut dijelaskan oleh Bupati bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem sendiri dari struktur anggaran total belanja sebesar 1.485.678 M terdiri dari Belanja Pengadaan sebesar (Belanja Operasi+BM) : 675,586 M, Belanja Non Pengadaan (Gaji+TPP) : 810,091 M.
“Dari total pagu anggaran tersebut di atas 45% dialokasikan untuk Belanja Pengadaan hal ini membutikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat penting yang harus dipahami dalam pelaksanaannya, dan karena sampai saat ini pun masih saja terjadi permsalahan hukum dikarenakan masih belum pahamnya peraturan pengadaan barang/jasa yang selalu dinamis,” tegasnya
Diteruskan bahwa seluruh pegawai terkait perlu mengetahui bahwa konsolidasi pengadaan sudah diterapkan di negara maju. Bahkan hal itu sudah diamanatkan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Namun pada praktiknya disampaikan oleh Bupati bahwa para pengelola pengadaan sering kali terjebak untuk membuat banyak paket pengadaan. Padahal, semakin banyak paket yang dibuat maka risiko yang dihadapi juga akan semakin bertambah.
“Semoga hal ini menjadi pemikiran kita bersama sehingga kedepan di Pemerintah Kabupaten Karangasem dapat meminimlalisir dan terhindar dari permasalahan hokum,” imbuhnya
Lanjut dijelaskan bahwa Melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahdan terakhir melalui Surat KPK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peningkatan Upaya pencegahan Korupsi Daerah, maka para pelaku pengadaan barang/jasa terutama pada PA/PPK di masing-masing OPD harus paham mekanisme Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bupati juga menyampaikan bahwa dengan adanya peningkatan produk dalam negeri, penambahan katalog lokal bisa meningkatkan perekonomian di Kabupaten Karangasem secara umum.
Mengakhiri arahannya Bupati I Gede Dana berharap dengan kegiatan Bimbingan Teknis ini, kepada seluruh Pelaku Pengadaan Barang/Jasa supaya mengikuti dengan baik, sehingga dapat lebih memahami mekanisme dan akhirnya terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.
Facebook Comments