April 18, 2026
News

Ketua Pansus TRAP Made Supartha Tegaskan, Reformasi Hukum Pidana Tak Akan Efektif Tanpa Sinergi Lintas Sektor

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Reformasi hukum pidana nasional hanya akan berdampak nyata jika didukung sinergi kuat antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan akademisi. Tanpa kolaborasi yang efektif, implementasi regulasi baru berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Ketua Pansus TRAP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H., M.H., saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum RI wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026).

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah, serta Rektor Universitas Udayana. Made Supartha menekankan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana melalui pembaruan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan arah baru penegakan hukum di Indonesia.

“Pemerintah daerah harus siap beradaptasi. Implementasi aturan baru ini harus berjalan efektif agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, hingga akademisi agar reformasi hukum benar-benar berdampak nyata. Ia menilai, momentum reformasi ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum, khususnya di daerah.

“Sinergi lintas sektor menjadi kunci. Tanpa itu, tujuan besar reformasi hukum sulit tercapai secara optimal,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, dibahas implementasi tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga regulasi ini menjadi tonggak transformasi sistem hukum pidana nasional.

Wakil Menteri Hukum RI, yang akrab disapa Prof. Eddy, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana merupakan langkah strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan adaptif. Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas mulai berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026. Rektor Universitas Udayana turut mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung pembaruan hukum nasional dan pengabdian kepada masyarakat.

Mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum”, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami arah kebijakan hukum pidana ke depan.

Pemerintah menegaskan, reformasi ini merupakan tonggak penting dalam sistem hukum nasional. Keterlibatan DPRD Bali dinilai krusial untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam menjamin penegakan hukum yang adil serta perlindungan masyarakat di tengah dinamika perubahan hukum. *** CMN=Hms///Red.

Facebook Comments

error: Content is protected !!