Denpasar (Nuansa Bali.com). Dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Gubernur Bali Wayan Koster akan menguatkan peran serta fungsi pasraman sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan desa adat, guna mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya umat