October 23, 2024
Bali

Gubernur Bali Canangkan Pemberlakuan Perda Desa Adat

Momen Histeris, Gubernur Bali Canangkan Pemberlakuan Perda Desa Adat

 Bertepatan pada rahina Anggara Kliwon Kulantir, (Selasa, 04/6) merupakan hari bersejarah. Pasalnya, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi  mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan prasasti, yang disambut gemuruh tepuk tangan ribuan undangan yang terdiri dari Sulinggih, bendesa adat, perbekel, dan undangan lainnya.

 Kegiatan itu dihadiri; Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Wakapolda Bali Brigjen (Pol) Drs. I Wayan Sunartha, Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama, Bupati dan Walikota, Majelis Utama dan Majelis Madya Desa Pekraman, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Parisada, Kepala Desa dan Lurah, serta para Bendesa dari 1.493 Desa Pakraman di Bali. Pencanangan Perda Desa Adat ini merupakan momen historis, karena untuk pertamakalinya Desa Adat, lembaga kultural terpenting di Bali, diakui sebagai subyek hukum dengan posisi dan kewenangan yang jelas.

Selain itu, pencanangan ini juga merupakan momen bersejarah karena merupakan kelanjutan dari tonggak sejarah yang dibangun Ida Bhatara Mpu Kuturan pada 1000 tahun yang lalu. Dalam posisinya sebagai penasehat utama Raja Udayana Warmadewa dan Ratu Gunapriya Dharmapatni, Mpu Kuturan dalam pertemuan-pertemuan di Pura Samuhan Tiga dengan tokoh agama dan masyarakat telah melahirkan struktur-struktur fundamental bagi masyarakat Bali, termasuk Desa Adat, Kahyangan Tiga, dan sanggah Rong Tiga. “Legislasi ini dibuat untuk melestarikan apa yang sudah dirancang oleh Ida Bhatara Mpu Kuturan, dengan tujuan agar Desa Adat lebih kokoh dan kuat, sekaligus mampu mengakomodasi tantangan dan peluang zaman,” kata Koster.

Rancangan Perda ini kata Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu, sudah disusunnya sejak 2014 saat masih menjadi anggota DPR RI. “Selalu saya ingat Ida Bhatara Mpu Kuturan, saya mohon bimbingan Beliau. Kalau yang saya lakukan benar agar diberi jalan, kalau salah agar dihentikan,” kenang Gubernur Wayan Koster. Dalam hal ini angka 4 menjadi angka istimewa sarat nilai-nilai spiritual dan religius. Dimana Perda yang disahkan itu adalah Perda  No. 4, dicanangkan pada tanggal 4. Selain itu gubernur sendiri lahir pada Anggara Kasih Tambir, Ida Bhatara Mpu Kuturan sendiri adalah putra nomor 4.

Pencanangan itu diawali melakukan persembahyangan di utama mandala Pura Samuhan Tiga, guna memohon restu sekaligus anugerahnya, sehingga pencanangan itu dapat berjalan aman, dan damai seperti harapan bersama. Perda Nomor 4 Tahun 2019, yang terdiri dari 18 Bab dan 104 Pasal, tersebut menurut  gubernur adalah pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Konsep dasarnya tidak boleh menyimpang dari kearifan lokal. Harus tegak lurus fundamentalnya dengan kearifan lokal,” tegasnya.

Perda bersejarah ini memuat sejumlah ketentuan baru dan progresif. Secara substansi, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini, tidak mengacu  pada UU 6/2014 tentang Desa, melainkan mengacu pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236 ayat (4), yang menyatakan, bahwa Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu pengertian Desa Adat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini secara khusus, berbeda dengan pengertian Desa Adat dalam UU 6/2014 tentang Desa. Karena mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Desa Adat dalam Perda ini memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Melalui Perda ini pula untuk pertamakalinya Desa Adat diakui secara resmi dan eksplisit sebagai subyek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas. Selain itu, Perda ini menetapkan bahwa Desa Adat berkedudukan di wilayah Provinsi Bali. (Pasal 4) Dasar pertimbangannya adalah realitas Desa Adat sebagai satu kesatuan kosmologis alam Bali yang secara sosio-religius terikat pada kahyangan jagat, terutama Pura Agung Besakih sebagai Purusa, dan Pura Batur sebagai Pradananya. Selain itu, beberapa wilayah Desa Adat  berada di lintas wilayah kabupaten/kota.

Adat Bali lanjut Gubernur Bali, harus dikelola dalam satu kesatuan wilayah Bali, tidak bisa dikelola secara parsial per wilayah kabupaten/kota, sehingga Adat Bali menjadi satu-kesatuan identitas yang kuat bagi masyarakat Bali. Perda juga memuat pengaturan yang jelas mengenai kategori Krama beserta swadharma (kewajiban)  dan swadikara (hak) masing-masing, yang terdiri atas: (Pasal 8) Krama Desa Adat, yaitu warga masyarakat Bali beragama Hindu hyang Mipil dan tercatat di Desa Adat setempat; ‘Krama Tamiu’, yaitu warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak mipil tetapi tercatat di Desa Adat setempat; dan Tamiu, yaitu orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat setempat.

“Leluhur Bali selalu mengajarkan bahwasannya kewajiban haruslah dilaksanakan terlebih dahulu baru berhak menuntut haknya. Artinya; kita dituntut untuk mendahulukan kewajiban daripada hak kita, dan terpatri dalam konsep ‘Karma Phala’ dimana Karma berarti berbuat/perbuatan, sedangkan Pala berarti hasil,” ujarnya. Di dalam Perda tersebut juga diatur penegasan dan perluasan tugas serta wewenang Desa Adat termasuk kewenangan lokal ber-skala Desa Adat. (Pasal 21-25).

“Perda ini juga menegaskan bahwa perubahan status hak dan fungsi atas tanah Desa Adat, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan melalui Paruman Desa Adat/Banjar Adat bersangkutan. (Pasal 11),” katanya seraya menambahkan, pihaknya akan segera membentuk perangkat daerah yang secara khusus menangani urusan Desa Adat. Dengan adanya Perda ini Gubernur Wayan Koster meyakini keberadaan Desa Adat akan semakin solid dan kuat, karena di dalam Perda itu semuanya sudah diatur sangat lengkap.

“Saya mengajak masyarakat untuk kembali pada jati diri, jangan suka bertengkar dengan sesama, bila ada masalah sebaiknya diselesaikan secara musyawarah mufakat dan atau secara kekeluargaan. Malu dong jika kita bertengkar dengan sesama orang Bali, dan itu sesungguhnya bukanlah karakter orang Bali,” tegasnya. *** MNB-Andi/Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!