Peringatan Apel HUT RI di Klungkung Kenakan Busana Adat
Semarapura (Nuansa Bali). Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun 2019 di Kabupaten Klungkung berlangsung hikmad. Upacara bendera dilaksanakan di Lapangan Puputan Klungkung, Sabtu (17/8/2019). Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bertindak sebagai inspektur upacara. Suasana Peringatan tampak berbeda pada tahun sebelumnya, dimana seluruh peserta mengenakan pakaian adat.
Tepat Pukul 10.00 upacara peringatan detik-detik Proklamasi dimulai. Diawali dengan pembacaan naskah Proklamasi oleh Ketua sementara DPRD Klungkung, A.A Gde Anom. Dilanjutkan dengan pasukan pengibar bendera (Paskibra) dari siswa SMA/K se-Kabupaten Klungkung memasuki lapangan upacara. Mereka terbagi dalam barisan pasukan 17, pasukan 8 dan pasukan 45. Sementara selaku pembawa baki saat penaikan Bendera Merah Putih pagi itu Dewa Ayu Made Ari Laksmi Indrayani, siswi SMAN 1 Semarapura.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Wakil Bupati, I Made Kasta menjelaskan, nuansa berbeda dengan pemakaian busana adat ini semakin memperkuat jati diri sebagai bangsa Indonesia dengan keberagamannya. Sesuai dengan tema “SDM Unggul Indonesia Maju” dapat diartikan sebagai pengakuan bahwa aset yang paling berharga di Negara ini adalah sumber daya manusia, terlepas dari kekayaan sumber daya alam yang melimpah. “Kalau itu tidak dikelola dengan SDM yang unggul maka kesejahteraan itu mustahil terwujud,” ucapnya.
Sejalan dengan tema itu, Pemkab Klungkung telah melakukan langkah dan upaya meningkatkan kualitas SDM dengan entrepreneur masuk desa, memberi motivasi generasi muda dan upaya lainnya. Sebelumnya Bupati Suwirta juga menyerahkan remisi secara simbolis kepada sejumlah narapidana. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS.965 PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2019 kepada Narapidana, sebanyak 56 narapidana mendapat remisi yang bervariasi, antara 1 sampai 5 bulan. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya langsung bebas. Mereka di antaranya Ari Aini, kasus Lakalantas mendapat remisi 1 bulan, I Nyoman Karma dan I Wayan Yadnya dengan kasus pencurian masing-masing mendapat remisi 1 bulan, Tulus Agus Setiawan, kasus pencurian dengan remisi 2 bulan dan Renaldi, kasus pencuian dengan remisi 3 bulan. Hadir Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Ketua Sementara DPRD Klungkung, A.A Gde Anom bersama anggota, TP. PKK Kabupaten Klungkung, Forkompinda, LVRI Kabupaten Klungkung serta diikuti segenap jajaran pegawai, organisasi kemasyarakatan dan siswa. *** nuansabali.com/hmsklk/nom.
Facebook Comments