December 9, 2024
News

Gubernur Koster Terima Penyampaian Kesepakatan Pemanfaatan Lahan Duwe Desa sebagai Lokasi Bandara

DENPASAR (CAHAYAMAS). Berbagai aspirasi terkait rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara terus mengalir kepada Gubernur Wayan Koster. Seperti pada Minggu (8/9), perwakilan Desa Adat Kubutambahan, Buleleng datang ke kediaman Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.  Rombongan  dipimpin oleh Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea didampìngi sejumlah prajuru lainnya. Saat bertemu Gubernur Koster, mereka menyampaiķan aspirasi dengan menyerahkan surat Kesepakatan Penyerahan Pemanfaatan Lahan Duwe Pura Desa Kubutambahan seluas kurang lebih 370 hektar kepada Pemprov Bali serta instansi terkait untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Bandara Internasional kedua di Bali tersebut.

Gubernur Bali Wayan Koster pun menyambut baik dan mengapresiasi maksud serta keinginan masyarakat Desa Adat Kubutambahan tersebut. Yang diharapkan bisa mempercepat proses penetapan lokasi dibangunnya bandara internasional di Gumi Panji Sakti tersebut. “Saya ucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat Desa Adat Kubutambahan dengan menyampaikan kesepakatan ini.  Jika disetujui semoga mempercepat penetapan lokasi (Penlok), sehingga bandara baru bisa segera dibangun, yang tentunya bisa membawa dampak pemerataan pembangunan dan pemerataan peningkatan ekonomi bagi masyarakat Bali Utara, yang saat ini lebih dominan di Bali Selatan,” cetus Gubernur asal Sembiran, Buleleng ini.

Hal ini  kabar yang menggembirakan paska turunnya Tim Teknis dan Evaluasi dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk mengecek titik koordinat lokasi Bandara Internasional Bali Utara di Desa Kubutambahan dan Desa Bukti, Kamis, 5 September  2019.  Selanjutnya kesepakatan ini akan disampaikan Gubernur Koster pada Senin (9/9) di hadapan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi sebagai bahan pertimbangan ketika pihaknya bersama Bupati Buleleng Agus Suradnyana diundang ke Jakarta untuk membahas lebih lanjut terkait rencana pembangunan bandara tersebut. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan, bahwa kesepakatan itu akan disampaikannya di hadapan Menteri Perhubungan, yang tentunya menjadi pertimbangan yang memperkuat penetapan lokasi di Kubutambahan.  “Jika masyarakat sudah setuju dan sepakat, tentu ini memperkuat keputusan pusat. Sekarang tergantung hasil Feasibility Study (FS) layak dan tidaknya.  Saya dan Pak Gubernur akan terus berjuang, semoga bisa goal,” ujar Agus Suradnyana.

Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea menjelaskan penyampaian kesepakatan itu untuk mempercepat terealisasinya pembangunan bandara di Bali Utara yang nantinya diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan ekonomi khususnya bagi krama Desa Adat Kubutambahan. “Terkait aspek legalitas kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, semua yang berwenang, terkait kondisi lahan tersebut saat ini. Agar dimediasi penyelesaian perjanjian sewa kontrak tersebut. Apakah nantinya disepakati ganti rugi, atau penyertaan modal karena sudah memiliki hak atas HGB dan sebagainya,” kata Jero Pasek Ketut Warkadea didampingi Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Surat pernyataan tertanggal 6 September 2019 ditandantangani oleh Bendesa Adat Desa Kubu Tambahan Jero Pasek Ketut Warkadea dan Penyarikan Desa Adat Kubutambahan Jero Made Putu Kerta memperkuat Surat Pernyataan Dukungan Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Desa Kubutambahan tertanggal 16 Pebruari 2019 oleh Prajuru Desa Adat Kubutambahan. *** Cahayamas/HmsPmprv.

Facebook Comments

error: Content is protected !!