Disbud Denpasar Terapkan Pendaftaran Sanggar Online, Beri Kemudahan Pelayanan, Dukung Pemajuan Seni Budaya
Denpasar (Cahayamasnews). Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung pemajuan kebudayaan Bali. Kali ini, melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar kembali meluncurkan inovasi baru yakni Pendaftaran Sanggar Online. Sehingga diharapkan secara berkelanjutan memberikan kemudahaan bagi masyarakat untuk mendaftarkan sanggar seninya di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. keberadaan sanggar seni di Kota Denpasar merupakan salah satu elemen penting pengembngan dan pelestarian seni budaya Bali yang juga didukung dengan keberadaan banjar sebagai garda terdepan. Demikian dijelaskan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram, Kamis (10/10) 2019.
Dengan adanya inovasi Pendaftaran Sanggar Online ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pemilik sanggar. Selain itu, dengan adanya inovasi ini dapat menjadi wahana informasi dan komunikasi antar sanggar serta menjadi wahana sosialisasi tentang sanggar seni. “Sehingga kedepanya kami berharap keberadaan sanggar dapat terdata dan terinventarisasi dengan baik sebagai garda terdepan pelestarian budaya,” paparnya.
Kabis Kesenian Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansanti didampingi Kasi Ni Wayan Sri Witari menjelaskan bahwa inovasi pendaftaran sanggar online ini dapat dilaksanakan pada Website Resmi Dinas Kebudayaan Pemerintah Kota Denpasar https://kebudayaan.denpasarkota.go.id. Beberapa cakupan bidang seni yakni Seni Tari, Seni Karawitan, Seni Teater, Seni Musik, Seni Sastra, Film, Vocal dan lain-lain.
Adapun langkah-langkah dalam pengurusan ijin sanggar baru yakni Klik Form Pendaftaran Izin Sanggar, Masuk Pada Pendaftaran Izin Sekaa / Komunitas / Sanggar (Nama Ketua dan Alamat Email), Alamat Lengkap (Masukan Deskripsi Sekaa / Komunitas / Sanggar,-Nama Pembina dan Pilih Jenis Sanggar), Masukan Detail Lebih Lanjut, Upload Pas Foto Ketua Sekaa / Komunitas / Sanggar, Upload beserta Foto kelengkapan yakni-Foto Surat Pengantar dari Kepala lingkungan / Kepala Desa, Foto Surat Permohonan Ijin Baru, Foto Struktur Kepengurusan, Foto Denah Lokasi Sanggar, Fotocopy KTP Ketua Sanggar yang masih berlaku, Pas Foto Ketua Sanggar dan Ijasah (Sertifikat) pelatih.
Sedangkan untuk Perpanjangan Ijin cukup dengan melampirkan foto surat permohonan ijin sanggar, foto Fotocopy ketua sanggar yg masih berlaku, foto Pas foto ketua sanggar dan foto Dilampiri dengan ijin yg lama. Saat ini terdapat 285 sanggar di Kota Denpasar telah terdaftar dalam database Disbud Kota Denpasar. “Tentunya kami berharap partisipasi masyarakat ntuk aktif dalam menginformasikan kepada sanggar dan masyarakat, sehingga upaya pemajuan kebudayaan dapat dimaksimalkan guna mendukung kebudayaan Bali yang adiluhung,” paparnya. *** Cahayamasnews.com/HmsDps/Ags.
Facebook Comments