Pemprov Bali Jamin Keterbukaan Informasi Publik untuk Masyarakat
Denpasar (Cahayamasnews). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjamin pelayanan keterbukaan informasi terhadap segala badan publik kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk makin meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Demikian disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dalam acara Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2019 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (10/10).
Bentuk komitmen tersebut dengan menyediakan ruang bagi semua orang untuk menyampaikan berita baik yang sudah, sedang maupun belum terjadi. “Beda dengan zaman dulu, berita hanya disajikan melalui televisi atau radion saja, dan itu pun datang secara topdown,” jelasnya dalam acara yang turut juga dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Agus Astapa, serta badan publik kabupaten/kota se-Bali. Ia pun menginstruksikan setiap instansi Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat memberikan informasi yang benar, cepat, dan tepat kepada masyarakat. “Jika tidak, maka informasi yang diterima masyarakat dapat datang dari mana saja. Dan belum informasinya dapat dipertanggungjawabkan,’” tegasnya.
Dalam rangka menyogsong era revolusi industry 4.0, digitalisasi menjadi hal yang mutlak dilakukan termasuk di bidang pelayanan publik. “Optimalkan digitalisasi pada keterbukaan informasi publik di Bali! Dengan semakin terbukanya akses informasi, diharapakan akan semakin membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan daerah,” ujarnya. Karena menurutnya semua arah pembangunan di Bali tidak lepas dari visi Pemprov Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, yakni memiliki pembangunan Bali secara menyeluruh baik secara skala maupun niskala demi menuju Bali Era Baru. Sedangkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Agus Astapa menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi yang bersifat publik. Apalagi program yang dilaksanakan instansi pemerintah, BUMN maupun lembaga lainnya menggunakan anggaran negara. Karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi menurutnya adalah sebuah keharusan. Karena semua program pembangunan untuk masyarakat yang menggunakan dana bersumber dari APBD, berhak diketahui publik. Jika ada hal yang ditutupi bisa dilaporkan sebagai sengketa informasi. “Ini sudah terbukti seperti persoalan reklamasi Pelabuhan Benoa oleh PT Pelindo. Karena informasinya ditutupi, terjadilah sengketa karena mendapat laporan dari masyarakat,” terangnya. Agus Astapa juga menambahkan fungsi keterbukaan informasi lainnya adalah untuk menangkal berita bohong atau hoaks.
“Jika berita hoaks sudah terlanjut tersebar, maka untuk meluruskan kembali sangat susah. Untuk itu kecepatan menyebarkan informasi yang valid sangat dibutuhkan,” sebutnya. Pelaksanaan penjaringan menyasar semjumla lembaga pelayan publik yang berada di sembilan wilayah kabupaten/kota se-Bali. Di antaranya dengan melibatkan 96 desa, 16 kelurahan, 98 OPD, 8 BPN, 8 PDAM serta 8 BUMN di Bali. “Diharapkan lembaga yang mendapat penghargaan bisa mempertahankan kualitas pelayanan informasi. Bahkan lebih baik lagi. Dan peserta lainnya bisa meningkatkan kualitas pelayanan informasi, karena sesuai dengan moto kami, Kalau Bersih kok Risih?” tandasnya. *** Cahayamasnews.com/Hms
Facebook Comments