October 25, 2024
News

Banyak Jabatan Lowong, Bupati Bangli  Akan Laksanakan Mutasi

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Pejabat dilarang keluar daerah,Jika Melanggar beresiko menjadi staf glindang-glindeng.Setelah lama ditunggu teka teki pelaksanaan mutasi, akhirnya terjawab sudah. Besok Kamis (28/11/2019) Bupati Bangli akan melantik  dan melakukan mutasi untuk jabatan eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Pemkab Bangli. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekda Bangli Ir. Ida Bagus Gede Giri Putra, MM., saat dikonfirmasi di sela-sela acara rapat kerja dengn DPRD Bangli Rabu (27/11/2019).

Giri Putra menyampaikan berdasarkan arahan Bapak Bupati ada beberapa OPD yang lowong akan diisi. Untuk total yang akan dilantik pihaknya belum tahu itu masih ditangan Bupati.Namun Bapak Bupati sudah memerintahkan kepada para pejabat tanggal 28 Nopember tidak boleh meninggalkan daerah. “Kami sudah atensi melalui WA Dinas tidak boleh meninggalkan daerah, jika ada yang melanggar, resikonya nanti tatkala pejabat itu akan dilantik tidak ada di tempat atau tidak hadir tentunya tidak dilantik, berarti ketika tidak dilantik jabatan semula diambil berarti mereka menjadi staf dulu. Untuk menjadi pejabat lagi, ia harus menunggu lagi pada fase pelantikan berikutnya mana kala itu ada,” jelasnya.

Bagi yang melanggar, itu merupakan konsekwensi logis yang sangat penting mereka pahami ketika misalnya jabatan A dia akan dilantik menjadi jabatan B atau naik ternyata mereka tidak ada, berarti tidak dilantik dan tidak menjabat lagi. Sedangkan jabatan A yang mereka tempati sudah diisi orang lain, jadi yang bersangkutan menjadi “glindang-glindeng”. Makanya kami sudah wanti-wanti untuk tidak boleh meninggalkan daerah hal itu sudah atensi Bapak Bupati,” tegasnya. Berdasarkan arahan Komisi Aparatur Negara, dimana Bangli ikut Pemilukada serentak maka 7 Januari itu batas akhir sebuah pelantikan secara normatif. Kenapa 7 Januari, karena 8 Juli itu sudah penetapan calon. Jadi enam bulan sebelum penetapan calon, tidak boleh Bupati melakukan mutasi, apabila itu dalam keadaan mendesak harus seijin Mentri Dalam Negeri,” ujarnya.

Ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang, baik itu PB 11 tentang management kepegawaian, dimana setiap pejabat wajib dilakukan evaluasi minimal dua tahun setelah menjabat atau maksimal sampai lima tahun untuk dilakukan evaluasi jabatan. “Dari hasil pantauan Bapak Bupati perlu dievaluasi, jika terlalu lama akan menimbulkan kejenuhan, sehingga perlu penyegaran dalan tugas pokok dan fungsinya, jika dimutasi belum tentu dia jelek, siapa tahu dia bagus ditugaskan ke tempat yang kurang bagus untuk membenahi kinerja di tempat tersebut, agar bisa berkembang, hal itu dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” pungkasnya.

Dari  bocoran yang didapat sepuluh pejabat eselon II  yang akan dimutasi yakni Drs. I Ketut Riang MM (Inspektur Daerah) akan menduduki Jabatan Kepala BKPAD menggantikan Drs. I Gede Suryawan M.Si., yang memasuki pension. I Nyoman Suteja,S.Pd., P.Pd., (Kadisdikpora) akan diplot menjadi Staf ahli, Ni Putu Koesalereni,SH.,MT., (Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM) akan menduduki jabatan Kabag Kesbangpol, Drs. I Nyoman Widiana, M.Pdh (Kepala Deppeda, Penelitian dan Pengembangan) ditugaskan menjadi Asisten 3. Ir. I Made Alit Parwata, M.Si., (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu) ditugaskan menjadi Asisten 2. dr. I Wayan Sudiana, M.Kes (Direktur RSUD Bangli) akan menduduki jabatan Inspektur Daerah, Drs. I Nengah Sukarta, M.Si (Kadissos) akan ditugaskan menjadi Kadisdikpora. I Gede Artha,SH.,M.Pdh., (Kadishub) menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM dan Dra. Ni Wayan Manik (Kadiskominfosan) akan menduduki jabatan Kadis Koperasi UMKM, Nakertran. *** Cahayamasnews.com/Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!