January 5, 2025
News

Pengumuman Seleksi Tiga Besar Jabatan Eselon II Pemkab Bangli

BANGLI (CAHAYAMAS-NEWS). Pengumunan seleksi jabatan eselon II Pemkab Bangli  tahap tiga besar Jumat (03/01/2020).Dari 15 jabatan yang dilelang setingkat kepala dinas sebanyak 31 orang dari 45 lowongan yang diseleksi 14  lolos diseleksi jabatan lain. Tiga pelamar yang dinilai baik  telah diajukan ke Bupati  Bangli untuk  dimintakan rekomendasi ke Komisi Aparatur  Sipil Negara(KASN) di Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan SDM (BKDPSDM) Bangli I Gede Arta saat dikonfirmasi terkait pengumuman seleksi Jumat (03/01/2020)  mengatakan, ada 15 posisi jabatan yang dilelang, diperebutkan oleh 65 orang pelamar. Panitia seleksi (Pansel) mencari 3 besar dengan nilai tertinggi akhirnya didapat 45 pelamar. Setelah pengumuman tiga besar, tahapan selanjutnya mencari rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Hari ini sudah bisa dikirim karena telah diumumkan, karena terbentur waktu hari libur untuk itu akan secepatnya dijemput ke pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan dari tiga besar yang diajukan setelah mendapat rekomendasi dari KASN nantinya hak prerogatif Bupati untuk memilih salah satu dari tiga besar tersebut untuk ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan walaupun dalam seleksi mendapat rangking satu belum tentu otomatis akan mendapat rekomendasi itu masih ada seleksi rekam jejak. “Kalau rekam jejaknya bagus dan memenuhi syarat akan lolos, jika tidak baik tentu tidak lolos, begitu pula walaupun rangking dua maupun tiga kalau sudah memenuhi syarat  akan bisa  lolos menduduki jabatan, itu kembali lagi hak prerogatif Bupati,” ucapnya.

Disinggung kapan dilaksanakan pelantikan, Gede Artha menyampaikan tergantung keluarnya rekomendasi dari KASN nanti, kemungkinan tanggal 7 atau 8, jika belum turun nantinya akan dimintakan persetujuan dari Mentri Dalam Negeri yang penting masih berproses. “Jika tanggal  7 atau 8 belum turun rekomendari dari KASN tentunya akan dimintakan persetujuan ke Mendagri yang penting pelaksanaannya sudah sesuai aturan dan masih dalam proses,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Natha.

 

Facebook Comments

error: Content is protected !!