Polres Bangli Kembali Tangkap Tiga Pelaku Narkoba
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Jajaran Polres Bangli kembali panen tangkapan kasus narkoba. Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli berhasil membekuk tiga pelaku Narkoba berinisial DGAD((22) seorang mahasiswa asal Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar, KW (21) mahasiswa asal Jalan Darmawangsa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dan GAPP (26) karyawan swasta asal Lingkungan Celuk, Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung di tempat yang sama tapi waktu berbeda, hal tersebut dikatakan Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K. kepada awak media Selasa (28/01/2020) didampingi Kasubaghumas AKP Sulhadi.
Dijelaskan, bahwa pelaku KW dan GAPP ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 0,54 bruto atau 0,35 gram netto dan pelaku ditangkap di depan RSUD Bangli Jalan Brigjen Ngurah Rai, Banjar Kawan, Bangli sekitar pukul 13.30 wita Rabu (22/01/2020) dibungkus dengan satu lembar tissue warna putih dan dimasukkan ke dalam satu buah botol bekas minuman yakult yang dipegang oleh KW dengan tangan sebelah kiri memegang satu buah korek api gas, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam, satu buah HP merk Xiaomi warna gold, sepeda motor Honda Scopy warna krim coklat DK 3899 OW atas nama I Wayan S.Menurut pengakuan tersangka mendapatkan Narkoba jenis shabu tersebut dari seorang yang berinisial CN dan membeli seharga Rp. 800 ribu dan barang haram itu rencananya bakal digunakan bersama-sama.
Menurut pengakuan tersangka memakai narkoba jenis shabu sejak tahun 2019 rutin menggunakan setiap dua minggu sekali,” jelasnya. Selain itu pihak Kepolisian juga mengamankan seorang yang berinisial DGAD. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 0,39 bruto atau 0,20 gram netto dan pelaku ditangkap di depan RSUD Bangli Jalan Brigjen Ngurah Rai, Banjar Kawan, Bangli sekitar pukul 11.30 wita Rabu (22/01/2020) yang disimpan dalam satu buah kulit rokok Marlboro yang ditaruh di saku celana sebelah kanan yang dipakai. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang yang beriinisial L dengan membeli seharga Rp. 750 ribu dan barang tersebut rencananya akan digunakan sendiri,” ujar Kapolres
Lanjut Kapolres menambahkan, bahwa ketiga pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8. miliar, dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penjara paling lama empat tahun didampingi Kasubaghumas,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Natha.
Facebook Comments