October 9, 2024
SosPol

Pendaftaran Paslon Perorangan Pilkada Karangasem 2020 Sepi Peminat

Amlapura (Cahayamasnews.com). Pendaftaran calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Kabupaten dan Wakil Bupati Karangasem yang dibuka hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wita, namun hingga pukul 23.00 Wita, tidak ada tanda-tanda calon perseorangan yang datang (alias sepi peminat atau nihil) untuk mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Karangasem. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Karangasem sangat jeli melihat situasi politik yang berkembang saat ini, dan atau barangkali ada pertimbangan-pertimbangan lain yang menyebabkan sepinya calon dari jalur perseorangan.

Dalam keterangan persnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, I G Krisna Adi Widana, ST., MAP., mengaku pihaknya membuka dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan sejak tanggal 19 Pebruari 2020 hingga Minggu 23-02-2020. “Sejak hari pertama kami buka hingga hari terakhir, Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wita, tak ada seorangpun bakal calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Karangasem,” ujarnya.

Disinggung syarat pendaftaran calon dari jalur perseorangan harus mengantongi 32.317 dukungan yang tersebar di minimal 5 kecamatan di Kabupaten Karangasem. Mereka harus mengunggah dukungan tersebut ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan mengambil terlebih dahulu password KPU. Mengingat hingga pukul 00.10 Wita tidak ada yang datang, maka KPU Kabupaten Karangasem langsung mengadakan Rapat Pleno untuk menutup secara resmi pendaftaran calon perseorangan.

Hal ini membuktikan bahwa untuk Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar tanggal 23 Setember 2020 di Kabupaten Karangasem sepi peminat alias nihil. Rapat Pleno juga dimonitoring oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan serta Bawaslu Kabupaten Karangasem. *** Cahayamasnews,com/Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!