November 5, 2026
News

Percepat Penanganan COVID-19, Gubernur Rapatkan Barisan dengan Bupati/Walikota

PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Gubernur Bali Wayan Koster terus melakukan kerja nyata melalui berbagai terobosan strategis sebagai upaya mempercepat penanganan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali. Setelah sebelumnya mengambil sejumlah langkah strategis seperti pelibatan desa adat melalui pembentukan Satgas Gotong-royong, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali, Senin (13/4/2020), Gubernur Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menggelar Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota se-Bali.

Rakor yang berlangsung di Ruang Pertemuan Jayasabha  itu bertujuan  merapatkan barisan untuk memperkuat dan mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, juga membahas dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kehidupan masyarakat serta skema pembiayaan yang bisa dilakukan untuk mengatasi dampak tersebut melalui sinkronisasi pemanfaatan dana pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Terkait upaya pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19, disepakati bahwa pasien positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sementara penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk, baik itu kelompok ABK, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lainnya yang datang dari luar Bali, karantinanya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Ini artinya, mereka yang hasil rapid test negatif tidak lagi diarahkan untuk isolasi mandiri. Namun dalam situasi tertentu, seperti kadatangan pada dini hari, mereka akan dikarantina dulu di provinsi dan jika hasil rapid testnya negatif, maka akan langsung diarahkan ke kabupaten/kota.

Kesepakatan ini kata Gubernur Wayan Koster, merupakan kemajuan dalam upaya penanganan Covid-19. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bila PMI dengan hasil tes negatif diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang belum tentu mereka jalani dengan disiplin. Terkait pola karantina yang diberlakukan terhadap PMI yang negatif COVID-19, Gubernur menyerahkan kebijakan kepada kabupaten/kota. Bupati/walikota dapat  memanfaatkan hotel, fasilitas milik pemerintah, seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya.

Kabupaten/kota menyepakati pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat dengan format dan skema yang sama. “Mengenai bentuk bantuan yang diberikan, apa itu berupa tunai atau sembako, diserahkan pada kebijakan tiap kabupaten/kota. Karena karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya tidak sama,” urainya. Masih terkait dana penaganan Covid-19, selain pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat, Pemprov Bali juga telah melakukan penyisiran anggaran sebesar Rp. 150 miliar yang akan dimanfaatkan untuk penanganan wabah ini. Lebih dari itu,Pemprov Bali juga telah menyiapkan skema upaya pemulihan dunia usaha bila Covid-19 telah berakhir.

Lebih detail, skema itu nantinya akan dijabarkan dalam surat edaran. “Kita berharap bisa cepat selesai sehingga upaya pemulihan bisa segera dilakukan,” ujarnya. Terkait kemungkinan Bali mengajukan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB). Menurutnya, langkah itu masih belum perlu atau masih sangat jauh. Mengacu pada aturan, PSBB diterapkan bila terjadi kasus yang sangat banyak di suatu wilayah, tingkat penyebaran sangat tinggi dan banyak korban jiwa.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Wayan Koster secara simbolis menyerahkan bantuan masker yang merupakan sumbangan dari PNS Pemprov Bali. Dari hasil penyisihan penghasilan, PNS Pemprov Bali menyumbang 450 ribu masker kain. “Untuk kabupaten lain, akan disalurkan secara bertahap. Dengan bantuan ini, sudah berani mewajibkan masyarakat menggunakan masker,” pungkasya. *** Cahayamasnews.com/Hms-Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!