September 10, 2026
News

Update perkembangan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Kasus Positif Didominasi Oleh Imported Case

PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Jumlah kumulatif pasien positif 215 orang. (Bertambah 22 orang WNI, terdiri dari 9 PMI/imported case dan 13 Transmisi Lokal). Jumlah pertambahan kasus positif hari ini tercatat cukup tinggi dan tidak pernah terjadi sebelumnya jumlah sebesar ini di Bali.  Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 88 orang. (bertambah 7 orang WNI, terdiri dari 5 orang PMI dan 2 orang Non PMI). Jumlah pasien meninggal tetap empat orang (2 WNA, 2 WNI). Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 123 orang yang berada di 11 rumah sakit rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas. Sebagian besar pasien ini dilaporkan dalam kondisi fisik yang baik/sehat, hanya saja harus melakukan prosedur isolasi dan harus kembali diperiksa SWAB-nya untuk selanjutnya bisa dinyatakan sembuh. Mari kita doakan bersama, agar semuanya bisa sembuh dalam waktu yang secepatnya. Demikian dijelaskan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali pada Selasa (28/4) petang.  

Keseluruhan jumlah kasus positif yakni; WNA 8 orang, WNI 207 orang. 207 orang (133 orang positif  karena imported case (mayoritas pekerja migran Indonesia), 20 orang positif berasal dari daerah terjangkit, sedangkan 54 orang merupakan transmisi local). Menurut persentasenya, ketiga kategori ini adalah 65,58 % imported case, 9,30 % dari daerah terjangkit dan transmisi lokal 25,11 %. Artinya; sebagian besar kasus positif masih berupa imported case. Sedangkan kasus transmisi lokal yang secara persentase berada di posisi kedua harus menjadi perhatian bersama.

Pertambahan kasus transmisi lokal hari ini (Selasa, 28/4) sejumlah 22 orang, 13 di antaranya transmisi lokal. Dari 13 orang tersebut, 8 orang berasal dari satu banjar di Bangli dan 4 orang juga berasal dari satu lingkungan di Karangasem. Penyebab utama kasus transmisi lokal baru ini adalah mereka mendapatkan penularan karena kontak dengan orang yang positif terlebih dahulu yakni PMI yang pulang dan melakukan karantina mandiri di rumah. Menurut laporan, PMI tersebut tidak menunjukkan gejala. “Karena jumnlahnya yang besar, dan berada dalam satu banjar, satu lingkungan maka saya langsung berkoordinasi dengan Bupati Bangli dan Bupati Karangasem. Saya langsung meminta untuk menjaga dengan baik, agar tidak ada lagi transmisi lokal di lokasi tersebut,” tegasnya.

Dari kasus yang terjadi di Bangli dan Karangasem, dapat diambil kesimpulan bahwa arahan-arahan Pemprov dan Gugus Tugas Provinsi Bali, oleh Bupati/walikota se-Bali pada tingkat implemenrtasinya di lapangan belum dijalankan secara penuh dan disiplin. Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 54 Orang. “Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ujarnya. Jika masyarakat dan khususnya para PMI mengikuti arahan pemerintah dengan baik, untuk melakukan karantina mandiri di rumah, menjaga jarak, melaksanakan PHBS maka kasus seperti ini pasti tidak akan terjadi. Kasus hari ini menunjukkan ketidakdisiplinan dan ketidaktaatan kepada arahan pemerintah dan protokol penyebaran Covid-19.

“Mudah-mudahan peristiwa ini bisa menginspirasi kita semua tentang pentingnya disiplin melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Terutama kepada sahabat-sahabat para pekerja migran, semuanya tanpa terkecuali saya harap agar disiplin. Karena jika satu hingga dua saja tidak disiplin, maka menghasilkan 12 transmisi lokal seperti hari ini. Bayangkan jika banyak PMI yang tidak disiplin, berapa kasus yang akan terjadi. Karena itu kami meminta seluruh PMI sekli lagi untuk menjaga kedisiplinan. Isolasi diri dan tidak melakukan kontak dengan orang lain, sampai menjalani tes ke-2. Setelah dinyatakan negatif, barulah diperbolehkan kembali ke masyarakat. Saya berharap, ini adalah jumlah laporan positif terbesar untuk pertama kali dan tidak akan terulang lagi. Sekali kita meremehkan, maka jangan heran kalau hal seperti ini akan terulang kembali,” tegasnya.

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pada  intinya  peraturan ini melakukan pembatasan dan pengendalian transportasi, baik melalui darat, laut, udara dan kereta api terutama ke jalur PSBB, dan juga daerah dari zona merah. Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk  angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta  angkutan logistik penanganan Covid.19. Hal ini berujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali  menghimbau masyarakat Bali untuk  mentaati peraturan tersebut  dengan penuh disiplin  sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah  pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk  Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bai. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun juga  oleh daerah lain. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB dimohon agar tetap di tempat, jangan dulu pulang ke Bali. *** Cahayamasnews.com/Hms/Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!