November 4, 2026
News

Selamatkan Wilayah Pesisir Bali, Gubernur Ajukan Dua Ranperda ke Pemerintah Pusat

PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Guna mengatur dan menyelamatkan wilayah pesisir Bali, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan dua Perda yakni tentang Tata Ruang dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K). Hal itu mendapat respon dari kementrian dalam negeri dengan melakukan rapat melalui video conference hari ini di Denpasar. Pada kesempatan itu Gubernur Wayan Koster menyampaikan, urgensi dan kepentingan Perda yang mengatur dua hal tersebut. Menurutnya, Bali membutuhkan Perda ini karena pesisir Bali memiliki fungsi yang sangat penting untuk Bali dan masyarkatnya secara umum. Dimana hal itu menyangkut kepentingan upacara dan upakara, ritual keagamaan dan budaya, yang dilaksanakan di pantai dan di laut. Demikian dijelaskan Gubernur Wayan Koster saat melaksanakan video conference dengan Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni serta 16 Kementerian Lembaga RI  terkait Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Jumat (8/5/2020).

Di Bali ada sejumlah proses upacara umat Hindu di Bali yang sangat penting bersentuhan dengan pantai dan laut. Dinamika saat ini, telah terjadi ketidakberaturan, dalam pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir tersebut. Antara lain dengan banyaknya hotel atau villa yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai bagian dari pemandangannya. Kondisi ini seringkali menimbulkan praktek-praktek yang tidak sehat yang mengganggu kepentingan masyarakat Bali di dalam menyelenggarakan ritual keagamaan hingga kebudayaan.

“Semenjak saya terpilih jadi Gubernur, hal ini juga menjadi salah satu konsen dan permasalahan yang saya tangani secara serius, karena mulai terjadi ‘pengambil-alihan’ wilayah-wilayah pantai oleh sejumlah hotel, seakan-akan pantai tersebut adalah milik hotel. Alhasil ada pembatasan-pembatasan bagi masyarakat yang melaksanakan ritual keagamaan dan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, melainkan harus disikapi dengan serius serta untuk mengaturnya diperkuat dengan diterbitkan Perda,” ujarnya. Konsen kedua gubernur adalah bagaimana memberdayakan kawasan pantai dan pesisir laut dalam konteks perekonomian dan perlindungan kekayaan di wilayah tersebut.

Saat ini kata Gubernur Wayan Koster, kawasan pesisir dan laut belum bisa diberdayakan secara optimal dikarenakan belum ada pengaturan. Kalaupun ada upaya pemanfaatan bisa dikatakan belum terkelola dengan baik. Bahkan cenderung ilegal, sehingga menurutnya hal itu merugikan pemerintah dan amsyarkat. Di Bali sendiri, laut merupakan sumber kekayaan dengan nilai-nilai sosial ekonomi, pertama sebagai pesisir dengan kekayaan hayati, mangrove, terumbu karang dan sebagainya. Ada pula penyu yang kini sudah terancam punah, hiu, paus, dan berbagai jenis hewan laut lain yang harus dijaga.  Terlebih sebelumnya ada polemic tentang reklamasi yang sekarang syukur sudah selesai dengan ditetapkannya wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi.

“Laut dan pesisir pantai merupakan tempat para nelayan kami untuk menggantungkan hidupnya. Secara tradisional, di Bali masih ada sekitar 19 ribu nelayan yang masih hidup dari sumber daya laut di Bali. Di Bali, terdapat berbagai jenis ikan dengan nilai ekonomi luar biasa, seperti kerapu, kepiting, lobster hingga jenis-jenis ikan hias. Luar biasa kekayaan yang harus kita jaga supaya bisa bermanfaat secara berkelanjutan ke depan.

Bali sebagai destinasi wisata juga mempunyai potensi pengembangan wisata bahari. Pariwisata di Bali masih bisa dikembangkan tak hanya berkutat di daratan atau di pantai, tapi juga bisa mengembangkan kawasan laut. Contohnya dengan paket wisata keliling Bali lewat jalur laut. Kita siapkan infrastrukturnya di berbagai titik, yang terkoneksi sehingga bisa berfungsi sebagai titik-titik lokasi wisata bahari selain fungsi utamanya sebagai infrastruktur penunjang logistik.

Potensi ekonomi laut di Bali meskipun sedikit, tapi ‘berkahnya’ besar. Contohnya sentra produksi garam di Kusamba, Klungkung dan di Tejakula, Buleleng, kualitas garamnya nomor satu. “Saya berkeinginan menghidupkan ini sebagai potensi ekonomi kerakyatan yang bisa dikembangkan menuju industri garam. Kualitas garam ini, bukan hanya untuk dikonsumsi semata namun punya manfaat kesehatan. Kami juga sedang kembangkan energi yang bersumber dari arus laut, sebagai pembangkit tenaga listrik sebagai bagian usaha kami mengembangkan energi baru terbarukan dan mengurangi penggunaan pembangkit listrik dengan energi fosil. Kita sedang petakan kawasan-kawasan yang bisa kita manfaatkan arusnya,” katanya seraya menambahkan, jika dikelola dan dilindungi dengan baik, pesisir dan laut di Bali bisa memberikan manfaat sebesarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pihaknya berharap agar Perda ZWP3K dan Tata Ruang ini bisa segera dibahas dan dituntaskan, secepatnya.  *** Cahayamasnews.com/HmsPemprov-Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!