PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Guna mengatur dan menyelamatkan wilayah pesisir Bali, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan dua Perda yakni tentang Tata Ruang dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K). Hal itu mendapat respon dari kementrian dalam negeri dengan melakukan rapat









