
Meski Telah Menerima Sembako, Bupati IGA Mas Sumatri tetap Perjuangkan UMKM Terima BSU
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri S.Sos., M.AP., mengambil kebijakan akan mengusulkan calon penerima Bantuan Stimulus Usaha (BSU) yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, meskipun sebelumnya yang bersangkutan mendapatkan bantuan dari pemkab. “Kami akan setorkan data calon penerima BSU ke provinsi kendatipun sebelumnya yang bersangkutan telah menerima sembako dari kami,’’ ujar Bupati Mas Sumatri Kamis (21/5).
Kebijakan itu diambil usai bertemu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali Drh. I Wayan Mardiana di Renon selama dua jam. Walaupun hari libur, Ia bersama Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem I Nengah Toya, SE., M.AP., bergerak cepat menemui Kadiskop dan UMKM Provinsi Bali untuk membahas wacana yang berkembang, bahwa para penerima bantuan sembako sebelumnya, tidak berhak atas bantuan stimulus usaha kendati benar usaha kecilnya bangkrut karena terdampak Covid-19.
Bupati perempuan pertama di Karangasem ini menjabarkan argumentasi atas kebijakan yang diambilnya itu. Merujuk pada tiga skema penanganan Covid-19 oleh Pemprov Bali, Mas Sumatri mengatakan bahwa skema II yaitu Kebijakan Penanganan Dampak Covid-19 terhadap Ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 220 milyar. “Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan atau penyelamatan kegiatan usaha akibat Covid-19. Saya ingat betul ucapan Pak Gubernur saat kami diberi penjelasan dan dokumennya ada,’’ ujarnya.
Hal ini, kata Bupati, diperkuat dengan pertemuan 4 Mei 2020 yang dihadiri oleh Kadiskop dan UKM se-Bali di Diskop dan UKM Provinsi Bali yakni Sosialiasi Juknis Penggunaan Dana BTT Penyelamatan Usaha akibat Dampak Covid-19 di Provinsi Bali. “Juknis Penyelamatan Usaha. Artinya apa? Penerima bantuan adalah seseorang yang memiliki usaha kecil yang terdampak. Tentu, tidak adil dan tidak benar jika gara-gara mendapat sembako yang merupakan bagian dari Jaring Pengaman Sosial lalu usaha kecil itu tak boleh dapat BSU, padahal nyata-nyata usahanya ambruk karena Covid,’’ tegas istri pengusaha I Gusti Made Tusan ini menjelaskan.
Ia menganalogikan seorang penderita Covid yang mendapatkan perawatan dan bantuan kluster bidang kesehatan dari pemerintah, namun setelah sembuh ia miskin dan tidak punya penghasilan, lalu Ia dapat sembako dari jaring pengaman sosial. “Jika dikatakan dobel bantuan, maka kasus begini juga dobel bantuan. Bantuan kesehatan dan jaring pengaman sosial. Tapi gak masalah kan,’’ ceritanya. Sama dengan yang diributkan sekarang ini. Seorang pedagang kecil saat ini mendapat sembako karena tak memiliki cukup uang untuk bertahan hidup dengan keluarganya. Apa salahnya jika dagangannya agar bisa pulih kembali juga dibantu melalui bantuan stimulus usaha.
“Sasaran BSU kan memang diperuntukkan untuk menyelamatkan usahanya. Menyelamatkan orangnya dari kelaparan dengan jaring pengaman sosial,” katanya. Bahkan sejauh ini tidak ditemukan ketentuan hokum, bahwa bagi seseorang yang telah memperoleh sembako Jaring Pengaman Sosial tidak berhak atas BSU. Untuk itu, bupati memerintahkan kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk menyetorkan semua usulan yang memenuhi syarat sesuai surat edaran Pj. Sekda tanggal 8 Mei 2020. “Jika hanya dapat sekadar sembako dari kami akan tetapi syarat lain juga terpenuhi, maka tetap diusulkan. Nanti kami yang akan menyetor langsung ke provinsi,’’ ujarnya.
Sebelum ini, sebuah media online merilis berita bahwa para penerima bantuan sembako Pemkab Karangasem tidak berhak lagi atas bantuan stimulus usaha. Bantuan stimulus usaha diperuntukkan bagi pelaku usaha informal seperti warung tradisional, pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling, industri rumah tangga, perajin, bengkel kecil, ojek konvensional/online, peternak dan pekerja harian, juga industri kecil dan menengah serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). *** Cahayamasnews.com/Hms-Tim-01.









Facebook Comments