September 10, 2026
News

Ringankan Beban Masyarakat, BPJS Kesehatan Keluarkan Program Super Praktis

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan telah mengeluarkan program super praktis. Program tersebut memungkinkan para peserta mandiri untuk turun kelas seketika, tanpa perlu menunggu satu tahun. Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Cabang Klungkung, Endang Triana Simajuntak saat dikonfirmasi, Rabu (17/06/2020).

Program super praktis merupakan salah satu bantuan dari BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang merebak. Pihaknya tidak memungkiri merebaknya Covid-19 berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Program super praktis berlaku mulai tanggal 22 Mei hingga 31 Agustus. Peserta yang ingin turun kelas melalui program ini juga diwajibkan satu keluarga. Bagi peserta yang masih memiliki tunggakan juga diperbolehkan untuk turun kelas. “Kalau sebelum ada program ini tidak bisa, peserta harus melunasi tunggakan baru boleh turun kelas. Sedangkan saat ini diperbolehkan untuk turun kelas, meskipun masih memiliki tunggakan ataupun statusnya tergolong non aktif. Sehingga beban tunggakan yang dimiliki tidak semakin membengkak,” jelasnya.

Sejak dua tahun lalu ditetapkan regulasi untuk naik ataupun turun kelas adalah satu tahun sekali. Namun dengan program super praktis, memungkinkan peserta BPJS untuk turun kelas secara langsung tanpa menunggu satu tahun. “Begitupun dengan kelas yang dipilih. Melalui program ini memungkinkan masyarakat untuk turun kelas dua tingkat secara langsung. Misalnya dari kelas I, karena yang bersangkutan tidak mampu membayar akibat kehilangan pekerjaan, maka memungkinkan dia untuk turun ke kelas III,” ucapnya.

Sedangkan, bagi peserta yang masih aktif diperbolehkan langsung turun kelas selama tidak sedang menjalani rawat inap dan tidak sedang mengambil pelayanan kacamata. Bilamana sedang menjalani rawat inap, maka penurunan kelas berlaku bulan depan. Bagi peserta yang tergolong non aktif lantaran memiliki tunggakan, untuk kembali menjadi peserta aktif hanya perlu membayar tunggakan minimal enam bulan. Sementara sisa tunggakan boleh untuk dikridit atau dilunasi pada bulan berikutnya.

Didalam melaksanakan screening berkaitan dengan perjalanan luar daerah secara pribadi, maka keperluan rapid test ataupun swab menjadi tanggung jawab pribadi. “Tapi dalam rangka eradikasi (penanganan penyakit), maka itu harus free (gratis). Seperti pelaksanaan tracing kontak erat yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing Kabupaten, sebab ini bagian dari eradikasi karena masalah Covid-19 ditanggung oleh pemerintah,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!