September 10, 2026
News

Kotak Sesari Pura Dalem Agung Kayubihi Disasar Maling, Pelakunya Pemuda Pengangguran

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Belum tuntas kasus pencurian kotak sesari di Pura Dalem Gede Serokadan kini kasus serupa kembali terjadi di hukum Polres Bangli. Kotak sesari di Pura Dalem Agung, yang berlokasi di Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, digerayangi maling. Hanya dalam waktu singkat, terduga pelaku pencurian berhasil diungkap yakni seorang pengangguran bernama I Wayan Gobleh Alias Goler, (52) alamat Banjar Dinas Kayubihi, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli. Dilaporkan Kamis (18/06/2020) dan pelaku ditangkap Senin (22/06/2020) pukul. 10.00 Wita orang yang diduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Kayubihi, Bangli.

Dari informasi yang didapat, kronologis kejadian berawal Kamis (18/06/2030) sekitar pukul 04.00 Wita, saksi I Wayan Hedra yang melihat seorang laki – laki tidak dikenal mengambil uang dalam kotak sesari di Pura Dalem Agung Kayubihi. Melihat kejadian itu, dirinya membangunkan  temannya I Nengah Danu Tirta yang saat itu melaksanakan pekemitan. Selanjutnya kedua saksi bersama-sama mengejar laki-laki tersebut ke arah barat Pura Dalem Agung Kayubihi, namun sayang kedua saksi tidak berhasil mengejarnya. Atas kejadian tersebut, pengempon Pura Dalem Agung Kayubihi mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000.

Selanjutnya kedua saksi menyampaikan kepada ketua pecalang dan melaporkan peristiwa tersebut  ke Polsek Bangli sekitar pukul 12.00 Wita, untuk proses hukum lebih lanjut. Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH., saat dikonfirmasi Senin (22/06/202) membenarkan adanya kasus pencurian dan penangkapan pencurian uang sesari di Pura Dalem Agung Kayubihi. Setelah mendapat laporan itu, Polsek Bangli melakukan olah TKP dan penyelidikan di sekitar TKP serta dibentuk tim gabungan dengan Polres Bangli,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan Polisi No. Pol. : LP/ 15/VI/2020/Bali/Res Bangli/ Sek Bangli, tanggal 18 juni 2020 tentang Pencurian uang sesari di Pura Dalem Agung Kayubihi, unit opsnal Polsek Bangli yang diback up Unit Opsnal Kring Kota Polres Bangli yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu A. A Gede Ginarta melakukan pengungkapan serta penangkapan dengan hasil sebagai berikut. Berdasarkan hasil olah TKP, dan hasil rekaman CCTV di Pura Dalem Agung Kayubihi, ditambah keterangan para saksi-saksi maka didapat cirri-ciri diduga pelaku bernama I Wayan Gobleh alias Goler tidak bekerja alias pengangguran, dengan alamat Banjar Dinas Kayubihi, Desa Kayubihi, Bangli.

“Berdasarkan hasil informasi di atas, pada hari Senin (22/6/2020), selanjutnya unit opsnal Polsek dan gabungan Polres melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Kayubihi, mencari keberadaan terduga pelaku sekitar pukul 10.00 Wita, dan orang yang diduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa setempat,” ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keterangannya tadak singkron dengan pertanyaan yang diajukan oleh petugas alias tidak nyambung, dan untuk memastikan yang diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan, maka selanjutnya petugas membawa pelaku ke RSJ Bangli didampingi oleh pihak keluarga untuk dilaksanakan observasi. “Atas perbuatannya itu, akhirnya pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan Ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp. 250,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!