April 20, 2026
News

Pandemi Belum Berakhir, Upacara Bendera HUT ke-62 Provinsi Bali Dilaksanakan Sederhana

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem pada Jumat 14 agustus 2020 di halaman kantor bupati dilaksanakan dengan sederhana. Untuk tahun ini, pelaksanaan upacara tersebut disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19, yakni mematuhi protokol kesehatan covid 19.  Pelaksanaan upacara bendera HUT Provinsi Bali, dipimpin Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, upacara bendera ini dilaksanakan secara sederhana dan diikuti oleh Dinas lainnya secara virtual, di live straming. Tujuannya, untuk menghindari potensi kerumunan orang.

Gubernur Bali  Wayan Koster, yang dibacakan Wabup Artha Dipa mengajak para pimpinan daerah dan seluruh lapisan masyarakat bersama-sama solid bergerak “Kerja Fokus, Tulus dan Lurus”. Hal ini guna mewujudkan Bali Era Baru sesuai visi Nangun Sat Kertih Loka Bali untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sekala dan niskala. Bupati/Wali Kota se-Bali juga diminta untuk bersama-sama membangun Bali dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau , satu pola dan satu tata kelola. Pemimpin daerah harus mampu menghilangkan egoisme sektoral dan egoisme wilayah. Dalam masa pandemi Covid 19, Gubernur Koster juga meminta seluruh lapisan masyarakat saling mengingatkan, menjaga dan melindungi.

Memasuki Tatanan Kehidupan Era Baru atau Adaptasi Kebiasana Baru sesuai surat edaran Gubernur Nomor 3355 tahun 2020, masyarakat wajib dan harus lebih disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan. Diantaranya dengan menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan guna mencegah penularan virus Corona baru ini. Wabup Artha Dipa usai memimpin Apel, juga menegaskan, penyesuaian dalam peringatan hari besar ini juga akan diterapkan pada pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, pada Senin 17 Agustus 2020. Namun dengan situasi saat ini, upacara tetap dilaksanakan dan peserta apel nanti akan dibatasi.

“Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti upacara dari kantornya masing-masing. Hal itu mengacu pada Surat  Mensesneg Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 memuat tentang pedoman Peringatan HUT RI Ke-75,” ujarnya. Dimana, pelaksanaan upacara di tingkat daerah dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Kantor perwakilan atau lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 07.00., atau sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka, Jakarta.

Prosesnya ditayangkan secara virtual ke seluruh OPD. Termasuk upacara 17 Agustus. Pada intinya, upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI tetap dilaksanakan. Hanya saja pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Wabup Artha Dipa juga mengingatkan, peringatan HUT RI ke-75 tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB selama 3 menit segenap masyarakat wajib mengentikan aktivitasnya sejenak berdiri tegap saat pengibaraan bendera sangsaka merah putih diiringi lagu Indonesai Raya secara serentak. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!