April 20, 2026
News

Tindaklanjuti SE Gubernur, Pemkab Karangasem Akan Gelar PGRKB, Pegawai Wajib Belanja

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Gotong Royong Krama Bali, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Karangasem akan menggelar kegiatan Pasar Gotong Royong Krama Bali (PGRKB), yang rencananya akan dilaksanakan hari Jumat, (4/8/2020) bertempat di Lapangan Tanah Aron Amlapura.  Demikian disampaikan Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan I Made Suama, usai melaksanakan agenda  rapat guna membahas rencana tersebut dengan beberapa Kepala OPD terkait.

“Pada awal Agustus lalu memang telah kita rapatkan, bagaimana teknis dan persiapan menggelar Pasar Gotong Royong ini agar tetap memenuhi standar protokol kesehatan Covid 19,” jelas seraya mengharapkan, melalui  kegiatan PGRBK dapat meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan serta kesadaran masyarakat secara bergotong royong membantu petani, nelayan, pengrajin, dan pelaku UMKM.

Nanti pada pasar gotong royong ini diharapkan bisa mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat/toko swalayan yang menyebabkan resiko penularan terhadap Covid-19, serta penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi dengan harga yang wajar. “Kegiatan ini juga sebagai salah satu implementasi dari gerakan Bangga Buatan Indonesia,” ujarnya. Bupati Karangasem melalui Asisten II menegaskan, bahwa dengan program ini pegawai Pemkab diwajibkan berbelanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali Pemkab Karangasem. “Produk-produk yang dijual saat itu adalah  kebutuhan pokok, yakni produk pangan. Namun ke depannya tak menutup kemungkinan akan ditambah dengan produk lainnya, misalnya sandang,” ujar Suama.

Untuk di Provinsi Bali telah dilakukan setiap hari Jumat, sedangan untuk di Karangasem sendiri akan dicoba dilaunching pada tanggal 4 September 2020 mendatang. “Kita akan evaluasi bagaimana pelaksanaan perdana nanti, baru nanti bisa menentukan untuk Jumat berikutnya. pegawai Pemda, BUMN/BUMD  wajib berbelanja dengan membawa tas belanja masing-masing. Sedangkan pegawai Pemda berstatus non ASN bisa berbelanja secara sukarela,” katanya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!