Bupati Bangli Cabut Perbup Nomor 39 Tahun 2020 Pada Pasal Sangsi Denda
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 39 Tahun 2020 mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes) akan dicabut sementara sambil menunggu direfisi pada pasal saksi dendanya. Penerapan ini lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 ini. “Sekarang kita bukan berbicara tentang dendanya. Tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak, kepada diri sendiri dan orang lain,” ucap Bupati Bangli I Made Gianyar saat ditemui usai melakukan persembahyangan terkait Piodalan di Padmasana Kantor Bupati Bangli didampingi Kadis Satpol PP dan Damkar Jumat (11/09/2020) .
Lebih lanjut disampaikan banyaknya keluhan masyarakat atas denda yang dikenakan bagi yang melanggar prokes sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020, setelah ada Pergub tentunya ditindaklanjuti dengan Perbup 39 tahun 2020. Mengingat dalam kondisi sulit seperti ini, Bupati Bangli mempunyai inisiatif untuk mencabut Perbup 39 pasal sanksi dendanya yang telah diperlakukan mulai hari ini, namun warga Bangli diminta kesadahan mentaati protokol kesehatan. “Masak urusan kesehatan didenda ini kan urusan kesehatan bersama, kalau mau sehat, tidak kena covid ikuti protocol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak,” pintanya.
Ditambahkan pula walaupun sanksi denda dicabut, namun sanksi admistrasi, pembinaan dengan memberikan edukasi protokol kesehatan bilamana perlu disuruh pusap agar terbangun kesadarannya atau identitasnya diambil kemudian dipublikasikan di media massa. “Bagi yang melanggar akan diumumkan di media massa yakni di Radio RPKB FM agar Kelian Banjar memberikan pembinaan terhadap warganya, kalau dari segi logika dan alamiahnya tentunya kontradiktif,” ujarnya.
Disinggung mengenai sanksi, Made Gianyar mengungkapkan dirinya bukan berbicara sanksi. Melainkan, bagaimana masyarakat disiplin menggunakan masker. Dengan menggunakan masker, kesehatan masyarakat di masa pandemi ini akan terjaga. Penerapan perbup jika ditaati oleh masyarakat bahwa akan terjaganya kesehatan seluruh masyarakat menjadi penting di masa pandemi Covid-19. “Nanti Sat Pol PP yang punya kewenangan. Bisa melibatkan TNI/Polri pecalang di desa adat,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangli I Dewa Agung Suryadarma menambahkan, pada hari pertama penerapan Perbup 39 tahun 2020 dan hari keduanya sudah tidak ada lagi sanksi denda, hanya pembinaan saja, namum bagi yang sudah terlanjur bayar denda sebanyak 15 orang, bisa menarik kembali uangnya di Kantor Satpol PP, kalau ke daerah sulit karena sudah masuk ke kas daerah. *** Cahayamasnews.com/Agung Nata.
Facebook Comments