April 20, 2026
News

Melalui Rapat Pleno KPUD Karangasem Resmi Umumkan Penetapan I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa sebagai Bapalon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karangasem telah mengumumkan penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapalon) Bupati dan Wakil Bupati,  I Gede Dana, S.Pd., M.Si dan Dr. I Wayan Artha Dipa, SH., MH.,  penetapan ini hasil rapat pleno  tertutup yang digelar di Kantor Sekretariat KPUD Karangasem, Rabu 23 September 2020, dipimpin langsung Ketua KPUD Karangasem Ketua KPUD I Gede Krisna Adi Widana.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPUD I Gede Krisna Adi Widana membenarkan telah mentetapkan Bapaslon I Gede Dana dan Arta Dipa,  dan telah sesuai atau memenuhi ketentuan Surat Keputusan KPU RI No. 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota.

Krisna menambahkan,  Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a/n. I Gede Dana, S.Pd., M.Si. dan Dr. I Wayan Artha Dipa, SH., MH., telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020. “Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2020. Dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berhak dapat mengikuti tahapan Pemilihan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.

Sementara untuk Bapaslon I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukerana, belum ditetapkan karena I Made Sukerana selaku bakal calon wakil bupati itu sedang terpapar Covid-19. Nantinya jika dia dinyatakan telah sembuh dan pada tanggal 21 dan 22 September telah melakukan pemeriksaan kesehatan. “Hasil pemeriksaan sudah kami terima dari tim dokter Rumah Sakit Sanglah  Rabu (23/9/2020) ini kita akan serahkan berkas hasil pemeriksaan untuk diteliti, dan  dalam  rentang waktu 9 tepatnya tanggal 3 Oktober 2020 kita akan umumkan berkas tersebut. Rapat pleno berlangsung tertutup,  pelaksanannya tetap menjadi atensi dari aparat Polri dan TNI melaksanakan penjagaan dengan ketat. Kemudian KPUD Karangasem menyerahkan salinan Surat Keputusan penetapan kepada pasangan calon. “Hasil penetapan tersebut nantinya bakal  diumumkan  melalui laman serta media social,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!