
KPUD Karangasem Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Paslon “NaDi” Raih Nomor Urut Satu
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS).KP UD Karangasem gelar pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) di Sekretariat Kantor KPUD Karangasem. Rapat dipimpin Ketua KPUD I Gede Krisna Adi Widana, Kamis 24/9/2020. Pengundian nomor urut hanya dihadiri satu Paslon I Gede Dana dan I Wayan Arta Dipa, yang baru kemarin ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 di Karangasem. Pada kesempatan itu, Paslon Gede Dana Arta Dipa ( NaDi), memperoleh nomor urut 1.
Ketua KPUD Karangasem I Gede Krisna Adi Widana mengatakan, pengundian nomor urut dan penetapan Paslon ini, sesuai Surat Keputusan KPU RI No. 394/PL.O2.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian nomor Urut Pasangan Calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
“Pada pengundian dan penetapan nomor urut Paslon, KPUD Kabupaten Karangasem menggunakan dua tahapan normal dan yang kedua tahapan perpanjangan. Jadi pada tahapan normal telah sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, sedangkan tahapan perpanjangan ini disebabkan karena Made Sukerana terpapar Covid-19,” ujarnya seraya menambahkan, namun tanggal 21 dan 22 Sukerana telah mengikuti tes kesehatan, dan berkas hasil tes kesehatanya diterima dari tim dokter rumah sakit tanggal 23 September lalu dan selanjutnya dalan rentang waktu 9 hari ini ada uji public.
“Uji publik ini yang harus diumumkan pada tanggal 3 Oktober 2020. Setelah itu baru dapat kita tetapkan, pasangan I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukerana. Kemudian pada tanggal 4 Oktober baru dilakukan pengundian dan penetapan nomor urutnya,” ujarnya Krisna. Pada kesempatan itu, Paslon Gede Dana Arta Dipa (NaDi), mengaku sangat bersyukur memperoleh nomor urut 1.
“Selanjutnya, kami berupaya mentaati aturan yang dikeluarkan penyelnggara, dalam melaksanakan tahapan kampaye yang dimulai pada tanggal 26 September 2020. Karena saat ini kita masih pandemic Covid-19, kami pasti mentaati protokol kesehatan dengan ketat, dibukatikan tadi kami telah mendatatangani sebuah pakta integeritas penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem 2020,” ujarnya.
Pada intinya pihaknya bakal mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, mengutamakan kesehatan pada setiap tahapan pemilihan, dan menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tegas Gede Dana, seraya menambahkan, semoga Nomor urut 1 ini bakal memberikan keberutungan. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments