
Bupati Bangli Kembali Serahkan SK Pemekaran Banjar Dinas untuk Dua Desa di Kintamani
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Setelah pemekaran Banjar Dinas Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, kini Bupati Bangli I Made Gianyar, Selasa (29/09/2020) kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemekaran banjar dinas di dua desa di Kintamani, yakni di Desa Bantang dan Desa Dausa. Acara penyerahan tersebut juga dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa I Dewa Agung Bagus Riana Putra dan Perbekel Bantang I Gede Sukajaya serta Perbekel Dausa Ketut Sumiarta.
Bupati Bangli I Made Gianyar pada kesempatan itu menyampaikan, pemekaran Banjar Dinas di Desa Dausa dan Desa Bantang telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang ada. Selain itu, pemekaran tersebut telah melalui penggodokan yang cukup panjang oleh panitia pemekaran banjar di Desa masing-masing. “Pemekaran banjar ini memang sebelumnya muncul dari usulan masyarakat. Usulan ini kemudian ditindak lanjuti oleh desa ke Pemkab Bangli, setelah melalui kajian akhirnya kami terbitkan SK,” ujar pria asal Desa Bunutin, Kintamani itu.
Lebih lanjut dipaparkan, tujuan dari pemekaran banjar dinas ini, adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi untuk kawasan banjar di Kintamani, jarak masyarakat ke pusat pemerintahan desa cukup jauh, jadi dengan pemekaran ini tentu akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kita berharap pelayanan bisa dioptimalkan dengan adanya pemekaran banjar dinas ini,” ujar dia.

Sementara Kadis PMD Bangli I Dewa Agung Bagus Riana Putra memaparkan SK. Banjar Dinas Persiapan yang diserahkan Bupati Bangli meliputi Banjar Dinas Persiapan Bantang Asah dan Banjar Dinas Persiapan Bantang Pengupetan, Desa Bantang. Sementara di Desa Dausa yakni Banjar Dinas Persiapan Asah dan Banjar Dinas Persiapan Asah Kelod. “Pemekaran banjar dinas ini memang sejak lama diusulkan masyarakat melalui Musyarawah Desa (Musdes). Kemudian usulan ini ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia pemekaran oleh pihak desa masing-masing,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Nata.









Facebook Comments