
Umumkan SE Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, Gubernur Koster Ajak Semua Pihak Jaga Keselamatan, Keamanan, dan Citra Positif Bali
PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Menyikapi masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia termasuk di Provinsi Bali yang ditandai dengan adanya klaster baru, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali, maka perlu bagi semua pihak sadar untuk senantiasa menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat mengumumkan secara resmi Surat Edaran (SE) Nomor 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12).
Gubernur Wayan Koster yang saat itu didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin lebih jauh menjelaskan, bahwasannya SE tersebut didasarkan atas arahan bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020.
Dalam SE tersebut Gubernur Bali meminta kepada masyarakat agar dengan sungguh-sungguh tertib dan disiplin serta dengan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan peraturan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 3355 Tahun 2021. Sementara, bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk ke wilayah Provinsi Bali harus mengikuti ketentuan yakni; bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat serta ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Lebih lanjut Gubernur Koster yang asal dari Desa Sembiran, Buleleng ini menyatakan, bagi yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Tes Antigen, minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Tes Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Tes Antigen yang masih berlaku.
Setiap orang, pelaku usaha, pemgelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau dengan Hand Sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak. Tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian serta dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras dan sejenisnya.
“Setiap orang, pelaku usaha, pemgelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Gubernur Wayan Koster seraya mengimbau kepada bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, dan bendesa adat se-Bali, serta para pihak terkait, agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disipilin, kesadaran penuh, dan penuh dengan tanggung jawab.
Demikian juga kepada Panglima Kodam IX Udayana dan Kepala Kepolisoan Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE ini dengan baik sesuai harapan bersama. “Hal ini dilakukan demi kebaikan, keselamatan, keamanan kita bersama. Untuk itu saya meminta semua komponen, masyarakat Bali maupun masyarakat luar yang datang berkunjung ke Bali untuk ikut serta bersama-sama menjaga keselamatan, keamanan Bali tetap kondusif, sehingga citra Bali sebagai tujuan kunjungan wisatawan tetap menjadi primadona di mata wisatawan, baik domestik maupun internasional,” tegas Gubernur Wayan Koster seraya menambahkan bahwasannya SE ini berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga tanggal 4 Januari 2021. *** Cahayamasnews.com-Tim.









Facebook Comments