April 20, 2026
News

KPU Karangasem Gelar Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Karangasem 2020, Paslon 1 Raup 56,6 Persen Suara dan Paslon 2 Raih 43,4 Persen

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Karangasem pada Rabu (16/12/2020) menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara terbuka di tingkat kabupaten,  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2020, bertempat di Puri Bagus Candidasa Karangasem. Rapat tersebut dihadiri kedua saksi Paslon, baik I Made Ruspita saksi Paslon I Gede Dana, I Wayan Arta Dipa (nomor urut 1)  dan I Komang Putra Adnyana saksi Paslon I Gusti Ayu Mas Sumatri, I Made Sukerana (nomor utut 2) serta undangan dari Forkopimda Karangasem dan undangan terkait lainnya.

Pantauan di lokasi, Rapat Pleno tersebut berjalan lancar dan aman, dengan penjagaan aparat kepolisian Polres Karangasem. Melalui keputusan KPU Kabupaten  nomor 507/PL.02.6-Kpt/5107/KPU-Kab/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem 2020, maka KPU Karangasem telah menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem nomor urut 1, I Gede Dana, S.Pd.,M.Si., dan I Wayan Artha Dipa, SH., MH., dengan perolehan suara sebanyak 148.059 suara.

Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Nomor urut 2, I Gusti Ayu Mas Sumatri, MAP., dan I Made Sukerann, SH., dengan perolehan suara sebanyak 113.537 suara. Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana mengatakan, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara hari ini berjalan lancar, dan aman. Begitu juga pada perhelatan Pilkada Karangasem tahun 2020 ini, astungkara berjalan aman, damai, dan tidak ada hambatan ini berkat kerjasama seluruh stak holder, serta juga tak terlepas dari peranserta semua masyarakat Karangasem.

“Kami mengucapkan terima-kasih atas kerjasama semua pihak, sehingga hajatan Pilkada tahun ini berjalan aman, damai, dan kondusif. Ini menjadi contoh untuk Pilkada ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, ditanya kapan akan dilaksanakan  penetapan bagi pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem 2020 ini, Ngurah Maharjana mengaku masih menunggu pengumuman rekapitulasi perolehan suara atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di Makamah Konstitusi (MK), baru bisa menjadwalkan penetapan pemenangnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!