
DPRD Karangasem Gelar Rapat, Bahas Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Tera Ulang
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kab. Karangasem menggelar rapat DPRD, Terkait Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Senin (12/4/2021). Agenda rapat DPRD yang berlangsung di ruang rapat DPRD lantai 2 itu, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD I Nengah Sumardi bersama Wakil Ketua IIIII Made Agus Kertiana serta diikuti beberpa anggota. Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Asisten II Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan, I Made Suama didampingi Kabag Hukum I Komang Suarnata serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem.
Asiaten II I Made Suama, menyampaikan permohonan maaf, dalam rapat tersebut Sekda I Ketut Sedana Merta berhalangan hadir karena ada tugas yang lebih penting dan tidak bisa diwakilkan sehingga dirinya diminta mewakili. Dalam rapat tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem menyampaikan hasil evaluasi terkait Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabag Hukum Pemerintah Daerah Karangasem I Komang Suarnata, bahwa sebelumnya Ranperda tersebut telah mendapat persetujuan oleh dewan yang disampaikan melalui rapat paripurna pada bulan Nopember tahun 2020 lalu.
Suarnata menambahkan, menurut Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 248/04-F/HK/2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Bahwa Bupati Karangasem dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Keputusan Gubernur tersebut.
Beberpa poin yang disempurnakan seperti dalam prakteknya yang harus diikuti hanya itu saja. Kemudian tata cara pemungutannya yang sebelumnya memkai tiket atau karcis, sekarang di era digital ini tidak lagi menggunakan karcis melainkan dengan sistem elektronik. Di sisi lain salah satu anggota DPRD I Nyoman Sumadi mengaku pada agenda rapat ini sangat disayangkan tidak dihadiri langsung oleh sekda, padahal banyak yang ingin disampaikan, salah satunya terkait progres APBD 2021, adanya repocusing anggaran dan masih ada beberapa yang akan dipertanyakan. “Saya mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk segera mengagendakan rapat kerja. Kemudian terkait Ranperda itu sangat mengapresiasi, dan pemerintah telah berbuat dengan Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang itu, ke depan dengan Ranperda tersebut diharapkan mampu menambah PAD,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD I Nengah Sumardi seusai memimpin rapat DPRD Karangasem terkait evaluasi Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang menyampaikan bahwasannya kalau tentang evaluasi ini pihaknya yakin itu sudah sesuai tahapan pembahasan, mungkin ada beberapa evaluasi perbaikan. “Saya yakin, itu sudah sesuai dengan kesepakatan kita, dan mungkin hari ini akan ditindaklanjuti dalam proses kaitan rekomendasi pimpinan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya. *** Cahayamasnews.com/Tim-01









Facebook Comments