October 24, 2024
News

Ringankan Beban Penunggak Wajib Pajak, Pemkab Karangasem akan Segera Berlakukan Pergub No 21 Tahun 2021,

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Di tengah pandemi  Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) No 21 tahun 2021, tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, “DISKON PAJAK”.

Menurut Kepala UPT Samsat Kabupaten Karanasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, Kamis (3/6/2021), ini akan mulai diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2021. Adapun diskon pajak yang di berikansi mulai pada tanggal 8 Juni sampai 3 September 2021, berupa  diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak. “Wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan,” ujarnya.

Kemudian Wijaya menambahkan, untuk pemutihan yang merupakan  pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB ll juga dimulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021, sedangkan mulai 4 September hingga tanggal  I7 Desember 2021. “Sesuai Pergub itu, pemberian gratis terhadap  BBNKB ll yakni diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi local, dan mutasi dari luar Bali,” imbuhnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-01

Facebook Comments

error: Content is protected !!