November 5, 2026
News

Bupati  Bangli Lantik 122 Pejabat Fungsional “Pejabat Diminta Hindari Pekerjaan Tumpang Tindih

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, pejabat maupun  Pegawai Negeri Sipil (PNS)  diminta untuk tidak membuat pekerjaan yang tumpang tindih. Yang terpenting lagi adalah selalu berpedoman pada peraturan perundang-unadangan. Demikian diungkapkan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat melantik dan mengambil sumpah/janji sebanyak 122 Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional di Lingkungan Pemkab Bangli, di Halaman Kantor Bupati Bangli  Selasa (22/06/2021)

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan dirinya percaya pejabat fungsional yang baru dilantik yakni 50 orang Guru SD, 53 orang terdiri dari Arsiparis, Pustakawan, PPBJ, Penyuluh Pertanian, POPT, Satpol PP, Tenaga Kesehatan, 20 orang Guru SMP, Guru TK, harus mampu untuk mengemban tugas dengan baik.

“Yang harus saudara perhatikan dan pahami adalah tugas pokok dan fungsi saudara masing-masing,” ucapnya.

Disebutkan, melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang baik, PNS agar selalu memperhatikan prinsip-pirinsi manajemen yaitu melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat serta memperhatikan asas efisien, efektivitas, transparansi dan taat pada norma-norma yang ada.

“Kita harus menghindari adanya pekerjaan yang tumpang tindih dan tetap melaksanakan koordinasi dan kerja sama yang baik antar sesama rekan ataupun instansi terkait,” pintanya.

Lebih lanjut Bupati Sedana Arta lantas meminta jajaran PNS  memberikan pelayanan secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat dan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli. “Kita semua harus mampu mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bangli yang telah ditetapkan,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-NT

Facebook Comments

error: Content is protected !!