BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tidak membuat pekerjaan yang tumpang tindih. Yang terpenting lagi adalah selalu berpedoman pada peraturan perundang-unadangan. Demikian diungkapkan Bupati Bangli Sang









