
Dipicu Dualisme Bendesa Adat, Warga Larang Pemasangan Baliho Prokes
BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Puluhan warga Banjar Selat Tengah dan Selat Kaja Kauh mendatangi Kantor Desa Selat, Selasa (29/06/2021), kedatangan warga ingin mempertanyakan terkait pembubaran dan pembentukan Satgas Covid-19 yang dinilai tanpa dasar yang jelas. Hal tersebut dipicu lantaran adanya dualisme bendesa adat di desa setempat, sehingga membuat penanganan covid-19 terganggu.
Salah seorang tokoh masyarakat I Ketut Ngenteg mengungkapkan, kedatangan tokoh warga Banjar Selat Tengah dan Kaje Kauh ke Kantor Desa lantaran ingin mempertanyakan dan meminta ketegasan Kepala Desa setempat, terkait pembubaran dan pembentukan Satgas Covid-19 yang mereka nilai tanpa dasar dan surat keputusan yang jelas .
“Yang dulu dari kepala desa yang lama sudah terbentuk Satgas Covid-19, sekarang karena ada kepala desa baru katanya ada dari kedinasan dan desa adat untuk bersinergi. Kalau untuk bersinergi kan dari dulu sudah berlangsung antara dinas dan adat. Karena ini sudah berjalan setelah adanya pergantian satgas hendak dibubarkan, tapi pembubarannya tidak ada klarifikasi antara siapa yang mencabut dan surat keputusannya,” ungkapnya.
Ngenteg menambahkan, jika warga di dua banjar tersebut merasa terganggu dengan pemasangan baliho imbauan penerapan prokes yang mencantumkan nama salah satu bendesa adat yang mereka tidak merasa memilih dipasang di wilayahnya mereka keberatan. Dimana di desa setempat sedang terjadi konflik dualisme bendesa adat antara I Negah Mula dan I Ketut Pradnya. Dimana I Nengah Mula yang dipilih dua banjar memiliki SK dari MDA Kabupaten dan I Ketut Pradnya memiliki SK MDA Provinsi.
Sehingga warga di dua banjar yakni Banjar Selat Tengah dan Banjar Selat Kaje Kauh melarang pemasangan baliho tersebut di wilayahnya “Mau dipasang tapi ada penundaan karena masih bermasalah, karena ini masih ada konflik lebih baik jangan mencantumkan nama bendesa adat, jika ingin dicantumkan lebih baik keduanya,” imbuh Ngenteg.
Sementara itu Kepala Desa Selat I Made Weda mengaku terkejut, lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan warga yang akan mendatangi kantor desa terkait pemasangan baliho dan satgas covid-19. Sebelum pembentukan satgas, pihaknya sudah berkordinasi dengan Majelis Desa Adat. Lantaran sesuai surat edaran pembentukan satgas covid-19 desa dinas harus bersinergi dengan desa adat. Hal tersebut karena desa adat mengelola APBD Semesta dan anggaran tersebut dialokasikan untuk dana covid-19.
“Ketika desa dinas bersinergi dengan desa adat, tentu kami sebagi kepala desa bertanya ke majelis dan mendapat jawaban dipakai yang memiliki SK. Mandat ini saya laksanakan tetapi persoalannya sekarang terjadi permasalahan, karena ada konflik di masing-masing banjar yang belum selesai pemasangan baliho yang akan saya pasang dilarang oleh warga,” jelas Weda.
Hal itu terjadi karena bendesa adat yang diajak bersinergi dan dicantumkan dalam baliho I Ketut Pradnya, tidak pernah dipilih oleh warga Banjar Selat Tengah dan Selat Kaje Kauh. Kata dia apa yang menjadi pertayaan warga bukan haknya untuk menjawab, karena itu ranah majelis yang nanti akan disampaikan .
“Saya sebagi kepala desa karena masih kisruh di masyarakat tentang pembentukan satgas covid dan dualisme bendesa adat ini, tentu upaya kami akan berkordinasi dengan pihak terkait urusan desa adat yakni Majelis Kecamatan dan Kabupaten serta nantinya berkordinasi dengan bidang hukum terkait masalah kewilayahan. Agar semua tugas dan kewajiban sebagai kepala desa berjalan dengan baik dan konflik divmasyarakat bisa terselesaikan,” katanya. *** Cahayamasnews.com/Tim-NT.









Facebook Comments