
Pengawasan PPKM Darurat di Karangasem Libatkan Semua Unsur
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di Karangasem yang dimuali Sabtu (03/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang, nantinya akan melibatkan semua unsur, yakni TNI/Polri, Satpol PP, Perhubungan, termasuk Satgas di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Demikian dijelaskan Sekda Sedana Merta Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya, Kabupaten Karangasem tidak tercatat menjadi salah satu kabupaten yang diwajibkan menerapkan PPKM darurat, namun Kabupaten Karangasem tetap melaksanakan PPKM darurat, lantaran juga merasa bagian dari Provinsi Bali. Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta yang juga selaku Ketua Sekertariat Satgas Penanganan Covod-19 Kabupaten Karangasem menerangkan, untuk pengawasan PPKM Darurat di Karangasem akan lebih ketat.
Hal ini adalah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pihaknya juga melakukan gelar pasukan untuk pengamanan PPKM darurat di Karangasem mulai tanggal 3 Juli 2021. Seluruh tempat wisata di Kabupaten Karangasem juga ditutup untuk sementara dari kunjungan wisatawan selama penerapan PPKM darurat di Kabupaten Karangasem berlangsung.
Terkait pelaksanaan upacara keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat, Sekda Sedana Merta mengatakan, tetap mengikuti aturan yang ada selama penerapan PPKM darurat berlangsung.
“Selama pelaksanaan PPKM, kita akan turunkan Satgas Desa, Kecamatan maupun Satgas Kabupaten untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, pihak penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan akan ditegur oleh Satgas berkordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI,” ujarnya. Di samping teguran, tidak menutup kemungkinan jika tetap membandel akan dilakukan penindakan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang ada. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments