October 24, 2024
News

Dewan Berharap Penempatan ASN Berdasarkan Fungsi dan Keahlian

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Melalui sidang paripurna Selasa (10/08/2021) DPRD Kabupaten Bangli melalui Sidang Paripurna menetapkan Ranperda tentang Perubahan Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Sidang yang digelar di Ruang Krisna Setda Bangli dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, dan dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Pembicara Gabungan Komisi-komisi DPRD Bangli  NI Nengah Dwi Madya Yani pada kesempatan menyebutkan sebelum ditetapkan, Ranperda tentang Perubahan  Perda No 13 tahun 2016  tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli telah dilakukan pembahasan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan legislatif.

“Setelah kami  menelaah secara seksama dan mempelajari  rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangli, yang telah disampaikan oleh Bupati, kami memandang  Ranperda   ini untuk ditetapkan, untuk dapat lebih meningkatkan kinerja para ASN, untuk itu pada kesempatan yang baik ini kami mengusulkan perlunya Ranperda ini  untuk ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga nantinya kinerja eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan lancer,“ ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, dari dinamika pembahasan antara  legislatif dengan eksekutif yang pembahasan dari Gabungan Komisi-Komisi  DPRD Bangli, maka  pihaknya memberikan masukan. Disebutkan, Gabungan Komisi-Komisi  DPRD Bangli memandang penting dan mendesak  untuk dilakukannya perubahan yang mengarah  efisien, efektif, dan profesiaonal.  Ditetapkan Ranperda ini yang berkaitan dengan perubahan nomenklatur OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diharapkan nantinya pihak ekskutif dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Disampaikan pula dengan adanya penggabungan beberapa perangkat daerah, kami gabungan komisi-komsi mengharapkan agar ASN dapat ditempatkan sesuai dengan fungsi dan juga keahliannya  serta penggabungan OPD agar memberikan manfaat lebhi afektif,” ujarnya. Dengan beberapa masukan yang disampaikan untuk melengkapi Ranperda ini sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, pihaknya dapat menerima Ranperda tentang Perubahan  Perda No 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah ini ditetapkan menjadi Perda. *** Cahayamasnews.com-NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!