BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Melalui sidang paripurna Selasa (10/08/2021) DPRD Kabupaten Bangli melalui Sidang Paripurna menetapkan Ranperda tentang Perubahan Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Sidang yang digelar di Ruang Krisna









