
Polres Karangasem Gelar Konferensi Pers, Amankan Tersangka Pemalsuan Surat Vaksin
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Polres Karangasem menggelar konferensi pers terhadap 22 tersangka pelaku pembuat surat vaksin palsu untuk para ABK agar bisa menyebrang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid-19, yang mana 22 pelaku berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem, Senin (30/8/2021)
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi Wakapolres Karangasem Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Made Sutama, S.H., saat konferensi pers membeberkan peran dari masing- masing pelaku dalam beraksi melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK agar mereka bisa menyebrang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid-19.
Kembali disampaikan, pada tanggal 26 Agustus 2021, mengamankan sebanyak 31 dan telah ditetapkan sebagai tersangka bsebanyak 22 orang semuanya berasal dari Lombok Timur, tentang penyalahgunaan surat keterangan vaksin pulau. “Kami amankan mereka hendak menyebrang ke Lembar saat mereka menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam perjalanan, di Terminal 1 Pelabuhan Padangbai,” ujarnya.
Langsung mengecek setelah itu mencocokkan dengan aplikasi pedulilindungi, sehingga surat vaksin yang mereka bawa dinyatakan palsu karena tidak terdaftar di aplikasi dimaksud. Selanjutnya mereka digiring ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka inisial I dan tersangka inisial SH mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu, kemudian tersangka inisial I meminta tersangka inisial YR untuk membuat surat vaksin palsu.
Selanjutnya tersangka inisial YR menyuruh tersangka inisial AH untuk membuat/mencetak surat vaksin palsu dengan format/contoh yang telah diberikan oleh tersangka RH dengan cara menscan contoh surat vaksin Covid-19 asli dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK yang telah mengumpulkan KTP.
Jajaran Polres Karangasem berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan belas surat vaksin covid-19 yang diduga palsu, satu buah hp merk Xiaomi type REDMI 9, satu buah hp merk VIVO, satu buah hp merk XIAOMI TYPE Y12, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), satu unit kendaraan bus nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci.
Satu unit laptop merk LENOVO warna merah, satu unit layar monitor, satu unit printer merk EPSON L3100 dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya pembuatan/pencetakan surat vaksin palsu. Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwasannya vaksin ini gratis, jadi mari kita sama-sama mencegah penyebaran virus covid ini. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir yang belum di vaksin cukup datang ke gerai vaksin yang ada. Jadi berharap untuk memiliki aplikasi pedulilindungi tujuannya untuk mengecek apakah benar vaksin yang anda terima itu benar-benar terdaftar,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments