November 7, 2026
News

Niat Pemilik Lahan Tirta Ujung Mengembalikan Retribusi, Ditolak Karena Harus Melalui Mekanisme yang Ada

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Niat baik pemilik lahan untuk mengembalikan uang retribusi yang telah diterima sejak tahun 2017 ditolak oleh Direktur Perumda Tirta Toh Langkir Kabupaten Karangasem. Pasalnya, pengembalian itu harus melalui mekanisme yang ada yakni menunggu hasil rapat dengan dewan pengawas dan intansi terkait agar tidak ada persoalan baru di kemudian hari.

Permasalahan terkait pembayaran retribusi kepada pemilik lahan Tirta Ujung, yang dibayarkan oleh Perumda Tirta Toh Langkir Kabupaten Karangasem. Awal permasalahan itu mencuat dimana pembayaran retribusi itu muncul di pemberitaan bahwa lahan Tirta Ujung yang berlokasi di Desa Ujung, Karangasem, terdapat sumber air yang didistribusikan ke masyarakat Desa Seraya.

Muncul permasalahan bahwa telah ada peralihan lahan tersebut, akhirnya pembayaran kontribusi distop atau tidak dibayar sementara oleh pihak Perumda Tirta Toh Langkir, sambil menunggu kejelasan pemilik lahan secara sah. Diakui juga penyetopan  dilakukan pada pembayaran di bulan Mei 2021. Pemilik lahan yang telah menerima retribusi sejak tahun 2017, kabarnya ada niat mengembalikan retribusi tersebut.

Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem I Guati Made Singarsi saat ditemui kemarin membenarkan pihak pemilik tanah mau mengembalikan retribusi yang selama ini diterimanya, dan bahkan pemilik lahan yang langsung membawa uang tersebut. “Ya benar tadi ada dari pihak pemilik tanah datang ke kantor bermaksud untuk mengembalikan uang kontribusi tersebut,” ujarnya.

Namun Singarsi mengaku tidak serta merta mau menerima uang tersebut, karena dulu saat memberikan kontribusi terlebih dahulu ada keputusan dewan pengawas dan pihak terkait lainnya. Nah, saat pihak pemilik lahan berniat mengembalikannya, juga  harus melalui mekanisme yang ada, sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Saya belum mau menerima uang itu dan segera bersurat agar bisa segera dibahas. Kita dulu memberikan kontribusi sesuai keputusan rapat, jika mau dikembalikan tentunya akan ada mekanismenya dan kita tidak mau gegabah terkait hal ini,” jelasnya.

Sementara   I Guati Ngurah Subagiarta yang diberi kuasa oleh pemilik lahan saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler Selasa, (31/8/2021) menyampaikan memang benar mau mengembalikan uang retribusi yang selama ini diterima. Pengembalian itu secara pribadi karena adanya pemberitaan juga hasil rapat komisi III DPRD Karangasem beberapa waktu lalu.

“Memang ada niat untuk mengembalikan uang tersebut, namun Direktur  Perumda Tirta Tohlangkir tak mau menerima, karena harus sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni menunggu hasil rapat dengan dewan pengawas dan intansi terkait,” ujarnya.

Sedangkan terkait masalah pengalihan lahan tersebut, pihaknya mengaku tidak mengetahui dengan pasti. “Saya hanya berniat mengembalikan retribusi dengan total Rp. 260 juta sejak kontribusi itu diterima terhitung mulai 1 Januari 2017 hingga bulan April 2021,” ungkap Gus Ode panggilan akrabnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!