AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Niat baik pemilik lahan untuk mengembalikan uang retribusi yang telah diterima sejak tahun 2017 ditolak oleh Direktur Perumda Tirta Toh Langkir Kabupaten Karangasem. Pasalnya, pengembalian itu harus melalui mekanisme yang ada yakni menunggu hasil rapat dengan dewan









