September 10, 2026
News

Penandatanganan MoU Antara Pemkab dengan Pengadilan  Negeri Bangli

BANGLI (CAHAYAMAS-NEWS). Dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih,dalam bidang penyampaian Informasi Publik melalui media informasi antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bangli, Selasa, (15/2/2022) dalam penanda tanganan MoU kerja sama ini oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dengan  Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina.

Maksud dari perjanjian ini adalah sebagai pedoman penyampaian informasi publik melalui media massa dan bertujuan untuk melaksanakan penyelenggaraan informasi publik melalui media massa. Bahwa Pengadilan Negeri Bangli merupakan lembaga peradilan di lingkup Kabupaten atau kota bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2004  jo UU No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah Daerah berdasarkan UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina  menyampaikan bahwa terkait dengan kerjasama ini agar bisa berjalan dengan baik begitupun dengan sinergitas Pemda Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli.

“Kami berharap dengan dilaksanakan MoU ini Pemda Bangli lebih intens melakukan komunikasi dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait Informasi Publik melalui media informasi,”ujarnya.

Sementara itu Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta berharap dengan dilaksnaakannya MoU ini bisa memberikan dampak yang positif antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait penyampaian informasi Publik melalui media informasi. Sehingga bisa memberikan informasi secara optimal. *** Cahayamasnews.com/Hms=NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!